Pemerintah Tetapkan SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pembelajaran AI dan Teknologi Digital di Pendidikan
Pemerintah menetapkan SKB tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di pendidikan. Kebijakan ini mendukung penerapan coding dan AI di sekolah serta memperkuat literasi digital siswa dan guru.
RINGKASAN BERITA:
- Pemerintah menetapkan SKB tujuh menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan.
- Coding dan AI sudah menjadi mata pelajaran pilihan mulai SD kelas 5 hingga SMA sejak tahun ajaran 2025–2026.
- Pemerintah telah melatih 55 ribu guru dan mendistribusikan ratusan ribu perangkat digital untuk mendukung pembelajaran.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungannya terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.
Penandatanganan kebijakan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Penetapan SKB ini menjadi langkah pemerintah untuk memberikan panduan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal di Indonesia.
Acara penandatanganan dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mempersiapkan penerapan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah.
Menurutnya, mulai tahun ajaran 2025–2026 mata pelajaran coding dan AI telah diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan bagi siswa, mulai dari jenjang sekolah dasar kelas 5 hingga sekolah menengah.
“Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP hingga SMA,” ujar Mu’ti.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kapasitas guru agar implementasi pembelajaran teknologi digital dapat berjalan optimal.
“Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan. Program ini akan terus berlangsung dan pelatihan guru juga terus dilakukan,” jelasnya.
Mu’ti menambahkan bahwa pembelajaran coding di sekolah dikembangkan melalui beberapa pendekatan agar dapat diterapkan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan.
Pendekatan tersebut meliputi coding tanpa perangkat digital (unplugged coding), coding berbasis internet, serta coding berbasis permainan yang dapat dilakukan tanpa menggunakan komputer.
Kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pembelajaran yang sedang didorong pemerintah, termasuk distribusi lebih dari 288 ribu perangkat Interactive Flat Panel (IFP) ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa SKB tujuh menteri ini merupakan upaya bersama pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilakukan secara bijak serta mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Menurutnya, teknologi digital memiliki potensi besar dalam membantu proses pembelajaran, namun tetap memerlukan pengaturan yang tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik.
“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Pratikno.
Ia juga menjelaskan bahwa pedoman dalam SKB tersebut berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, beretika, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. (*)