Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Lembaga Kursus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
RINGKASAN BERITA :
- Pendidikan kursus ditegaskan sebagai penopang pendidikan sepanjang hayat dan kesiapan kerja.
- Lembaga kursus wajib berizin, terdaftar, dan memenuhi standar mutu nasional.
- Lulusan kursus berpeluang memperoleh sertifikat kompetensi berstandar nasional dan internasional.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperkuat posisi pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.
Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi penyelenggaraan pendidikan kursus agar lebih terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa lembaga kursus memiliki peran strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Menurutnya, keberadaan kursus menjadi bagian penting dalam membangun pendidikan sepanjang hayat sekaligus meningkatkan kompetensi masyarakat.
Melalui peraturan ini, penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum.
Setiap lembaga kursus diwajibkan memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin kualitas layanan, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur standar penyelenggaraan pendidikan kursus yang mencakup standar kompetensi lulusan serta standar tata kelola lembaga.
Standar ini disusun untuk mendorong pengelolaan lembaga kursus yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dari sisi sumber daya manusia, regulasi ini menetapkan kualifikasi dan kompetensi instruktur, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program.
Lembaga kursus juga didorong secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu.
Pelaksanaan pendidikan kursus dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Program yang diselenggarakan mencakup pendidikan keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik dan kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Permendikdasmen ini juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik.
Lembaga kursus terakreditasi diberikan kewenangan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan guna meningkatkan daya saing lulusan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia. (*)