KLB Campak Meluas, Nakes Diminta Waspada
Lonjakan KLB campak di puluhan daerah mendorong Kemenkes memperketat kewaspadaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan.
RINGKASAN BERITA:
- 58 KLB campak terjadi di 14 provinsi hingga awal 2026
- Tenaga kesehatan jadi kelompok paling berisiko tertular
- Kemenkes wajibkan pelaporan kasus dalam 24 jam.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Peningkatan kasus campak di berbagai wilayah Indonesia mendorong pemerintah memperketat langkah antisipasi, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.
Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terbaru yang menekankan kewaspadaan tinggi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Data hingga pekan ke-11 tahun 2026 menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Tercatat 58 kejadian luar biasa (KLB) campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Meski jumlah kasus kini menurun menjadi 177 dari sebelumnya 2.740, potensi penularan masih menjadi perhatian serius.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga kesehatan berada di garis depan sekaligus kelompok paling rentan dalam situasi ini.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, Named dan Nakes menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi, dilansir Infopublik, Senin (30/3/2026).
Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan memperkuat sistem pencegahan.
Langkah tersebut mencakup skrining awal pasien, penyediaan ruang isolasi, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, tenaga kesehatan diinstruksikan untuk disiplin menjalankan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujar Andi Saguni.
Upaya pengendalian sebelumnya telah dilakukan melalui program imunisasi respons wabah (ORI) dan kampanye kejar imunisasi campak-rubella.
Program tersebut digelar di lebih dari 100 kabupaten/kota, dengan sasaran anak usia dini. Namun, pemerintah menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan.
Kemenkes juga menetapkan bahwa setiap kasus dugaan campak wajib dilaporkan maksimal dalam 24 jam melalui sistem surveilans.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan mencegah penyebaran lebih luas.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pihak, terutama tenaga kesehatan, dapat meningkatkan kesiapsiagaan guna menekan laju penularan campak sekaligus menjaga keselamatan petugas medis sebagai garda terdepan. (*)


