Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Ini Imbauan Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil karena masih banyak peserta didik penerima PIP yang belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan tersebut.
RINGKASAN BERITA:
-
Aktivasi rekening PIP 2025 diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
-
Perpanjangan diberikan karena banyak peserta didik belum mengaktifkan rekening PIP.
-
BRI untuk SD–SMP, BNI untuk SMA–SMK, dan BSI untuk seluruh jenjang di Aceh.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Oleh karena itu, perpanjangan waktu diberikan agar peserta didik, orang tua, serta pihak sekolah memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses aktivasi.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik atau dengan bantuan orang tua dan sekolah melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).
Sementara itu, proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Adapun jenjang SMA, SMK, dan Paket C dilayani oleh Bank Negara Indonesia (BNI).
Khusus peserta didik di Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Karena itu, pemanfaatan bantuan diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.
Surat resmi terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan https://s.id/pip280226