Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana Tahun 2026
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman nasional penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana. Kebijakan ini menegaskan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas, sekaligus menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang fleksibel dan berkelanjutan.
RINGKASAN BERITA :
- SE Nomor 1 Tahun 2026 menjadi pedoman pembelajaran bagi sekolah terdampak bencana.
- Keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama kebijakan.
- Sekolah diberi fleksibilitas metode pembelajaran, termasuk tatap muka terbatas dan jarak jauh.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat bencana alam.
Dalam SE tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara untuk tetap menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan, meskipun berada di wilayah terdampak bencana.
Keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan ditegaskan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai kondisi dan tingkat dampak bencana di daerah masing-masing.
Penyesuaian mencakup metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang masih memungkinkan digunakan.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, seperti tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan guru, peserta didik, dukungan orang tua, serta peran pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis.
Pendidikan, menurutnya, tidak boleh terhenti meskipun bencana terjadi.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain aspek pembelajaran, SE ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi warga sekolah terdampak bencana.
Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mendukung pemulihan mental dan emosional peserta didik dan pendidik.
Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan BPBD dan instansi terkait, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan pedoman resmi bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana. (*)
Grafis diolah menggunakan AI dengan tetap melewati proses verifikasi redaksi.