Pesantren Dorong Karya Intelektual Masuk HaKI, Ma’had Aly Diperkuat Jadi Pusat Produksi Pengetahuan

Kementerian Agama memperkuat peran Ma’had Aly sebagai pusat produksi pengetahuan pesantren melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Langkah ini diharapkan mendorong karya akademik pesantren lebih diakui, terlindungi, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Pesantren Dorong Karya Intelektual Masuk HaKI, Ma’had Aly Diperkuat Jadi Pusat Produksi Pengetahuan
Kementerian Agama menggelar Penguatan Kerja Sama Ma’had Aly dengan sejumlah mitra, termasuk Kementerian Hukum, yang berlangsung di Jakarta pada 5–7 Mei 2026. (Sumber: kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemenag mendorong karya akademik pesantren didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
  • Ma’had Aly diarahkan menjadi pusat produksi pengetahuan dan inovasi berbasis pesantren.
  • Forum nasional menghasilkan rekomendasi percepatan pengajuan paten dan penguatan riset pesantren.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Upaya melindungi sekaligus meningkatkan nilai karya intelektual pesantren kini menjadi fokus baru pengembangan Ma’had Aly.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam mendorong berbagai hasil riset dan inovasi pesantren agar tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kerja Sama Ma’had Aly dengan sejumlah mitra, termasuk Kementerian Hukum, yang berlangsung di Jakarta pada 5–7 Mei 2026.

Program ini diarahkan untuk memperkuat posisi Ma’had Aly sebagai pusat unggulan keilmuan pesantren sekaligus mendorong lahirnya gagasan New Baitul Hikmah di lingkungan pesantren.

Direktur Pesantren, Basnang Said, mengatakan penguatan Ma’had Aly tidak cukup hanya mengandalkan tradisi keilmuan klasik.

Menurutnya, pengembangan kelembagaan harus dibarengi tata kelola yang adaptif, kemitraan strategis, hingga luaran akademik berbasis HaKI.

“Ma’had Aly harus bertransformasi dari pusat transmisi ilmu menjadi pusat produksi pengetahuan. Ukurannya bukan hanya pada kekayaan kajian, tetapi juga pada kontribusi nyata melalui riset, inovasi, dan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual,” kata dia.

Ia menambahkan, karya-karya akademik pesantren harus memiliki pengakuan dan perlindungan hukum agar manfaatnya semakin luas di tengah masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa karya-karya keilmuan pesantren tidak berhenti di ruang diskursus, tetapi naik kelas menjadi karya yang diakui, dilindungi, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tuturnya.

Basnang juga menilai penguatan budaya akademik berbasis HaKI, termasuk sosialisasi patent granted di pesantren, menjadi bagian penting untuk menjaga otoritas keilmuan pesantren.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan pendanaan riset dinilai penting untuk meningkatkan daya saing Ma’had Aly di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kementerian Hukum, Yasmon, menegaskan pentingnya kesadaran perlindungan karya intelektual di lingkungan Ma’had Aly.

“HaKI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi instrumen untuk memastikan karya intelektual memiliki nilai tambah dan bisa dimanfaatkan lebih luas,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan HaKI yang baik dapat membuka peluang hilirisasi inovasi pesantren sekaligus memperkuat posisi Ma’had Aly dalam ekosistem pengetahuan nasional.

Dalam forum tersebut, Pendiri Nursyam Centre sekaligus Penasihat Ahli Menteri Agama, Nur Syam, menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner dalam pengembangan keilmuan Ma’had Aly.

Ia menilai pesantren memiliki peluang besar menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan yang mampu menjawab persoalan umat secara lebih komprehensif.

“Keilmuan Ma’had Aly tidak bisa lagi berdiri sendiri dalam sekat mono disiplin. Harus ada dialog antara turats dan ilmu keislaman lain dan sosial sains kontemporer agar lahir pengetahuan yang relevan dan solutif,” jata dia.

Hal senada disampaikan Sekretaris Majelis Masyayikh, Muhyiddin Khotib.

Ia menekankan pengembangan Ma’had Aly tetap harus berpijak pada tradisi turats pesantren sebagai fondasi epistemologis keilmuan pesantren.

“Turats bukan hanya warisan, tetapi fondasi epistemologis yang harus dijaga. Dari sanalah otoritas keilmuan pesantren dibangun,” tegasnya.

Kegiatan tersebut diikuti unsur Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), para Naib Mudir Ma’had Aly dari berbagai daerah, serta penerima Program MoRA–The AIR Fund.

Forum itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penguatan kerja sama dengan mitra, pemetaan potensi HaKI dan inovasi, hingga percepatan pengajuan paten sebagai luaran akademik yang terukur.

Melalui forum ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya menjadikan Ma’had Aly sebagai motor transformasi keilmuan pesantren yang tetap berakar pada tradisi, namun mampu berkontribusi dalam pembangunan ilmu pengetahuan modern. (*)