Kasus Guru di Jambi Dihentikan Polisi, Kemendikdasmen Angkat Suara soal Keadilan dan Dunia Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus guru SD di Jambi. Penyelesaian ini dinilai sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang mengutamakan perlindungan anak, pemulihan hubungan, serta keberlanjutan proses pendidikan.

Kasus Guru di Jambi Dihentikan Polisi, Kemendikdasmen Angkat Suara soal Keadilan dan Dunia Pendidikan
Aktivitas belajar siswa dan guru di ruang kelas. Kemendikdasmen mengapresiasi langkah Polri menghentikan penyidikan kasus guru yang memotong rambut siswa di Desa Pematang Raman, Jambi. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA:

  • Penyidikan kasus guru SD di Jambi resmi dihentikan oleh Polri
  • Kemendikdasmen menilai langkah ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif
  • Pemerintah dorong penguatan komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan penghargaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keputusan menghentikan proses penyidikan terhadap seorang guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi, terkait peristiwa pemotongan rambut murid.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus keberlangsungan dunia pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut penyelesaian perkara ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga iklim pendidikan yang sehat dan berkeadilan.

“Alhamdulillah, persoalan Ibu Guru Tri Wulansari telah diselesaikan dan penyidikannya dihentikan. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolri, jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di Jambi, serta semua pihak yang ikut membantu penyelesaian kasus ini,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama antara Kemendikdasmen dan Polri dalam merespons persoalan yang melibatkan lingkungan sekolah.

Pendekatan itu, kata Mu’ti, menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perlindungan hak anak, dan kelangsungan proses belajar-mengajar, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.

Menurutnya, penyelesaian yang mengedepankan dialog dan pemulihan menjadi pembelajaran penting agar persoalan di sekolah tidak selalu berujung pada proses hukum.

“Ke depan, kami berharap kasus serupa tidak terulang. Komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat harus terus diperkuat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijak,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa penerapan disiplin di lingkungan sekolah harus ditempatkan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru.

Di sisi lain, peran orang tua dan masyarakat dipandang krusial untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. (*)