Staf Program Makan Gratis Mau Diangkat PPPK, Nasib Guru Honorer dan Nakes Disorot Pakar

Wacana pemerintah mengangkat staf Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar kebijakan publik menilai kebijakan tersebut berisiko mencederai rasa keadilan, terutama di tengah masih banyaknya guru honorer dan tenaga kesehatan yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian.

Staf Program Makan Gratis Mau Diangkat PPPK, Nasib Guru Honorer dan Nakes Disorot Pakar
Muhammad Eko Atmojo, Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Sumber: umy.ac.id)

RINGKASAN BERITA: 

  • Rencana pengangkatan staf MBG menjadi PPPK dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan
  • Pakar kebijakan publik menilai mekanismenya tidak setara dengan perjuangan guru honorer dan tenaga kesehatan
  • Kebijakan dikhawatirkan memicu penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah

RIAUCERDAS.COM, YOGYAKARTA - Rencana pemerintah mengangkat staf Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang memicu perhatian publik.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan di tengah masih panjangnya perjuangan guru honorer dan tenaga kesehatan untuk memperoleh status kepegawaian.

Sorotan tersebut disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo.

Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada tujuan Program MBG, melainkan pada skema pengangkatan pegawainya.

Menurut Eko, selama ini guru honorer dan tenaga kesehatan harus melewati proses seleksi ketat, mulai dari tes hingga evaluasi berlapis.

Sementara rencana pengangkatan staf MBG dinilai berpotensi dilakukan tanpa mekanisme setara.

“Kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus, sementara tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi justru tertinggal,” ujarnya dilansir dari portal UMY, Jumat (23/1/2026).

Ia mengingatkan, perbedaan perlakuan dalam pengangkatan pegawai negara berisiko mencederai rasa keadilan.

Apalagi, staf MBG pada dasarnya merupakan pekerja yang berada di bawah perusahaan atau lembaga mitra pemerintah.

“Program MBG tujuannya baik, tetapi pelaksananya adalah pihak swasta. Jika kemudian langsung masuk skema PPPK dan digaji negara, ini menjadi preseden yang tidak lazim dalam tata kelola kebijakan publik,” katanya.

Lebih jauh, Eko menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlebar jurang ketimpangan yang selama ini dirasakan guru honorer dan tenaga kesehatan.

Ia menilai, negara kerap memprioritaskan kebijakan yang berdampak cepat, namun kurang memberikan perhatian proporsional pada sektor pelayanan dasar.

“Pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada profesi tertentu, tetapi juga pada kualitas bangsa,” ungkapnya.

Eko juga mengingatkan risiko lain yang lebih luas, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Ketika masyarakat melihat kebijakan yang dianggap tidak adil, yang muncul bukan hanya kekecewaan, tapi juga distrust. Ini berbahaya bagi keberlangsungan kepercayaan terhadap negara,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar Program MBG tetap berjalan tanpa harus mengangkat stafnya menjadi ASN atau PPPK.

Menurutnya, pembiayaan tenaga kerja seharusnya tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara atau mitra program, sementara pemerintah perlu memfokuskan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan.

“Negara perlu lebih serius memprioritaskan pendidikan dan kesehatan. Di sanalah masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditentukan,” pungkasnya. (*)