Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas sebagai langkah perlindungan di ruang digital. Kebijakan ini didukung kalangan pendidikan dan pelajar karena dinilai membantu anak menggunakan teknologi secara lebih sehat dan aman.

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Sumber: Infopublik.id)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas.
  • Kebijakan bertujuan melindungi anak dari kecanduan gawai, konten negatif, hingga penipuan daring.
  • Dukungan datang dari kalangan pendidikan dan pelajar yang menilai aturan ini penting untuk keamanan digital anak.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi.

Pemerintah justru ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif menggunakan media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Senin (9/3/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima banyak masukan terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Risiko tersebut mencakup kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang membuat konten digital semakin sulit dibedakan antara yang asli dan hasil manipulasi.

“Dengan perkembangan AI, anak-anak akan semakin kesulitan membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” katanya.

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah mendorong agar akses penuh terhadap media sosial diberikan secara bertahap sesuai kesiapan usia dan kematangan anak.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan.

Anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar maupun berkreasi.

“Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujarnya.

Menurut Najeela, sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan di dunia maya, hingga menurunnya fokus belajar.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan pelajar.

Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menilai aturan tersebut penting untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai usia.

Ia mengaku sering melihat konten yang tidak pantas muncul di media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.

“Kadang muncul konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Menurut Yasser, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan membantu generasi muda menggunakan teknologi secara lebih sehat dan bijak.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas tersebut, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab.

Pada kesempatan itu, Menkomdigi juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah maupun lingkungan keluarga untuk menyebarkan pesan penggunaan teknologi secara bijak.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya. (*)