Efisiensi Energi, ASN Bakal WFH Setiap Hari Jumat
Pemerintah menetapkan kebijakan WFH satu hari bagi ASN untuk efisiensi energi, mobilitas, dan percepatan digitalisasi kerja.
RINGKASAN BERITA:
- ASN wajib WFH setiap Jumat untuk efisiensi dan digitalisasi
- Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen
- Kinerja ASN tetap dipantau melalui platform eKinerja.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk instansi pusat maupun daerah dan diatur melalui surat edaran kementerian terkait.
"Penerapan WFH diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri," katanya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengubah pola kerja, tetapi juga menekan mobilitas harian ASN.
Salah satu langkah konkret adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik.
Selain itu, pemerintah juga mendorong ASN untuk memanfaatkan transportasi publik serta mengurangi perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, guna meningkatkan efisiensi anggaran.
Airlangga menambahkan, pemerintah daerah juga didorong memperluas pelaksanaan car free day sesuai karakteristik wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
"Khusus untuk daerah ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah dan ini akan diatur oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Untuk sektor swasta, pengaturan WFH akan disesuaikan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing industri.
Meski demikian, sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan, seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti energi, pangan, transportasi, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka penuh, sementara perguruan tinggi menyesuaikan kebijakan masing-masing.
Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan evaluasi kinerja ASN tetap dilakukan secara berkala melalui sistem digital.
"Untuk seluruh ASN kami akan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja," ujar Rini.
Pemerintah juga telah menyiapkan platform eKinerja yang dikelola Badan Kepegawaian Negara sebagai alat pemantauan produktivitas ASN selama penerapan WFH.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif di tengah dinamika global yang terus berkembang. (*)


