BGN Siapkan Satuan Sertifikasi SPPG, Pakar UGM Soroti Risiko Konflik Kepentingan
Rencana Badan Gizi Nasional membentuk satuan pemantau dan sertifikasi SPPG menuai sorotan. Pakar UGM menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan jika tidak melibatkan lembaga independen.
RINGKASAN BERITA:
- Pakar menilai rencana BGN membentuk lembaga sertifikasi sendiri berisiko konflik kepentingan.
- Kritik publik muncul setelah temuan makanan mentah dalam program bergizi gratis saat Ramadan.
- Sertifikasi idealnya dilakukan sejak tahap perencanaan oleh lembaga independen, bukan setelah program berjalan.
RIAUCERDAS.COM - Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk satuan pemantau sekaligus lembaga sertifikasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Pakar menilai, jika fungsi pengawasan dan sertifikasi dilakukan oleh pihak yang sama dengan penyelenggara program, maka efektivitas pengawasan bisa dipertanyakan sejak awal.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas berbagai kritik publik terkait temuan makanan mentah dalam program makanan bergizi gratis yang sempat diunggah orang tua penerima saat Ramadan.
Masyarakat menilai makanan seharusnya disajikan dalam kondisi siap konsumsi dan higienis untuk mencegah risiko keracunan yang lebih luas.
Guru Besar Teknologi Pangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Raharjo, menilai pembentukan lembaga sertifikasi seharusnya tidak dilakukan secara internal oleh BGN.
Ia menekankan pentingnya independensi lembaga tersebut agar proses penilaian berjalan objektif dan kredibel.
“Dengan keterlambatan proses audit ini, tentu kesiapan program MBG masih sangat perlu ditinjau kembali,” kata Sri Raharjo dikutip dari laman UGM, Jumat (3/4/2026).
Sri menegaskan bahwa proses sertifikasi idealnya sudah menjadi bagian dari tahap awal perencanaan pembangunan unit penyedia gizi, bukan dilakukan setelah operasional berjalan.
Menurutnya, sistem pengawasan yang terlambat justru memperlihatkan adanya celah dalam kesiapan program.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan satuan pemantau oleh BGN sendiri berpotensi menimbulkan bias penilaian.
“Di sinilah alasan mengapa independensi satuan pemantau atau lembaga sertifikasi SPPG tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun. Jika ingin ada klasifikasi kelayakan SPPG, BGN tidak bisa membentuk satuan sendiri. Lembaga sertifikasinya harus dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi oleh kepentingan apapun,” terangnya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi yang ideal harus diisi auditor profesional yang telah melalui pelatihan standar dan uji kompetensi sesuai bidangnya.
Tanpa kompetensi yang memadai, sistem pengawasan justru berpotensi menambah beban anggaran sekaligus memicu persoalan baru dalam operasional program.
Ia menambahkan, pengelolaan penyediaan makanan tidak cukup hanya melibatkan peran administratif atau ahli gizi semata.
Sistem yang tidak matang dapat berdampak pada hasil sertifikasi yang tidak layak dan memperlambat jalannya program di lapangan. (*)


