Isu Izin Pesawat Militer AS Masuk Wilayah Udara Indonesia Picu Kekhawatiran Kedaulatan
Pakar UMY mengingatkan potensi risiko kedaulatan dan keamanan nasional terkait wacana izin pesawat militer AS melintas di udara Indonesia.
RINGKASAN BERITA:
- Wacana izin pesawat militer AS dinilai berpotensi mengancam kedaulatan udara Indonesia
- Pakar menyoroti risiko intelijen dan konsekuensi geopolitik global
- Pemerintah diminta berhati-hati agar tetap sesuai prinsip politik bebas aktif.
RIAUCERDAS.COM - Wacana pemberian akses bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia menuai sorotan, terutama terkait potensi dampaknya terhadap kedaulatan negara.
Meski belum menjadi keputusan final, isu ini dinilai memiliki konsekuensi strategis yang tidak bisa dianggap ringan.
Kementerian Pertahanan RI sebelumnya telah membantah laporan yang menyebut adanya kesepakatan tersebut.
Informasi itu mencuat dari pemberitaan media asing, yakni The Guardian, yang mengklaim adanya dokumen rahasia terkait rencana kerja sama kedua negara.
Menanggapi hal ini, pakar Keamanan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sugeng Riyanto, menegaskan bahwa isu tersebut masih berada pada tahap awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebagai kebijakan resmi.
“Kabar itu diterbitkan oleh sebuah surat kabar di luar negeri, dalam hal ini The Guardian. Disebutkan mereka memiliki dokumen rahasia bakal perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat sebagai buah dari kunjungan presiden Indonesia ke Amerika Serikat sekitar Februari lalu. Tetapi, itu belum dibenarkan sebagai sebuah perjanjian final dan masih perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Sugeng, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan, maka implikasi terhadap kedaulatan udara Indonesia harus menjadi perhatian utama.
Dalam aturan internasional, pesawat militer tidak dapat melintas bebas tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Sugeng merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang mengatur bahwa pesawat militer merupakan instrumen negara dan wajib memperoleh izin sebelum memasuki wilayah udara negara lain.
Dalam konvensi penerbangan tahun 1944 dijelaskan bahwa pesawat militer merupakan alat negara, sehingga tidak diperkenankan melintas di wilayah udara negara lain tanpa persetujuan.
Berbeda dengan penerbangan sipil. Jika tidak ada kesepakatan, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.
"Namun, jika ada perjanjian bilateral tentu itu sah secara hukum. Meski begitu, tetap ada hal-hal yang harus dipertimbangkan secara serius terutama terkait keamanan,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran pesawat militer asing berpotensi menimbulkan risiko keamanan, termasuk kemungkinan aktivitas intelijen yang dapat mengancam informasi strategis nasional.
Hilir mudiknya pesawat militer asing, katanya, tentu membawa konsekuensi. Di mana hal tersebut bisa menjadikan Indonesia sebagai sasaran strategis negara lain.
Selain itu, pesawat militer memiliki perangkat canggih yang memungkinkan pengintaian hingga pengumpulan data.
"Ini berpotensi membuka celah bagi pihak asing untuk mengakses informasi strategis kita,” papar Sugeng.
Selain aspek keamanan, kebijakan ini dinilai dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam peta geopolitik global.
Sugeng menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi dasar kebijakan Indonesia.
“Kalau kita sampai membuat perjanjian militer atau memberikan akses semacam ini, maka kita bisa dianggap berpihak. Konsekuensinya, ketika negara tersebut terlibat konflik dengan pihak lain, kita juga berpotensi ikut terseret. Ini tentu bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia, yakni bebas aktif,” terang Sugeng.
Ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan nasional, keamanan, serta aspirasi publik. (*)


