Pesantren dengan 1.000 Santri Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri, Jadwal Makan Disesuaikan Puasa Sunnah
Kementerian Agama membuka peluang bagi pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang untuk mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis secara mandiri. Pelaksanaan program juga dibuat fleksibel mengikuti tradisi pesantren, termasuk puasa sunnah Senin dan Kamis.
RINGKASAN BERITA:
- Pesantren dengan lebih dari 1.000 santri diperbolehkan mengelola dapur MBG sendiri.
- Pola penyajian makanan di pesantren tetap bisa menyesuaikan tradisi lokal seperti prasmanan.
- Jadwal makan bergizi gratis dapat diatur mengikuti puasa sunnah Senin dan Kamis para santri.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memberi ruang lebih besar bagi pondok pesantren dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri kini diperbolehkan membangun dan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, usai mengikuti koordinasi percepatan Program MBG bersama Badan Gizi Nasional dan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Tadi kita sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” kata Romo Syafii.
Menurutnya, yayasan pesantren dapat mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional untuk mendirikan dapur mandiri di lingkungan pesantren guna memperluas layanan MBG bagi santri dan peserta didik pendidikan keagamaan.
Romo Syafii menjelaskan, pola pelaksanaan MBG di pesantren tidak harus sepenuhnya mengikuti model umum yang telah ditetapkan pemerintah.
Bentuk dapur hingga sistem penyajian makanan dapat disesuaikan dengan budaya dan kebiasaan masing-masing pesantren selama memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
“Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN. Kemudian juga tentang alat makannya, memang ada pondok pesantren yang sudah pakai omprengan kami minta itu untuk diteruskan, tapi yang belum menggunakan omprengan karena memang tradisinya prasmanan itu juga masih dimungkinkan,” katanya.
Selain fleksibilitas dapur dan penyajian, jadwal pemberian makanan bergizi juga dapat disesuaikan dengan aktivitas ibadah santri, termasuk tradisi puasa sunnah Senin dan Kamis yang umum dijalankan di pesantren.
Menurut Wamenag, makanan yang dimasak pada siang hari tetap bisa dibagikan saat waktu berbuka puasa agar program tetap berjalan tanpa mengganggu tradisi keagamaan santri.
“Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka, jadi sangat adaptif sekarang,” kata dia.(*)