Menag Dorong Reformasi Pendidikan Islam: Ushul Fikih dan Isu Iklim Jadi Kunci Pembaruan Hukum Islam
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya reformasi mendasar dalam pendidikan keagamaan Islam, khususnya melalui pembaruan ushul fikih dan integrasi isu lingkungan. Menurut Menag, tanpa pembaruan pada akar keilmuan, hukum Islam akan sulit menjawab tantangan zaman, termasuk krisis perubahan iklim yang kini berdampak luas pada kehidupan manusia.
RINGKASAN BERITA:
-
Menag menegaskan pembaruan hukum Islam harus dimulai dari reformasi ushul fikih.
-
Isu perubahan iklim diusulkan masuk dalam Maqashid Syariah sebagai prinsip perlindungan lingkungan.
-
Perguruan tinggi keagamaan didorong menjadi produsen ilmu dan pusat tradisi intelektual.
RIAUCERDAS.COM, GOWA - Krisis perubahan iklim dinilai menjadi tantangan global yang harus dijawab secara serius oleh pendidikan Islam.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, pembaruan hukum Islam tidak cukup dilakukan pada tataran fikih semata, melainkan harus dimulai dari pembaruan ushul fikih sebagai fondasi keilmuannya.
Penegasan tersebut disampaikan Menag saat memberikan sambutan dalam Pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin di Kampus 2 UIN Alauddin, Gowa, Senin (9/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Menag mendorong perguruan tinggi keagamaan untuk berani meninjau ulang metodologi dan kurikulum agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menurut Menag, ushul fikih tidak semestinya hanya diposisikan sebagai alat membaca kitab klasik, tetapi juga sebagai instrumen analisis untuk melahirkan pemikiran dan solusi hukum baru yang relevan dengan realitas kontemporer.
“Saya berpendapat bahwa memang tidak mungkin kita bisa melakukan perubahan fikih tanpa mengawali dengan peninjauan ushul fikih. Ushul fikih ini jangan hanya dijadikan semacam referensi untuk membaca kitab, tetapi juga bisa analisis untuk menciptakan sesuatu yang lebih baru,” ujar Nasaruddin Umar.
Salah satu gagasan penting yang disoroti Menag adalah perlunya integrasi isu lingkungan hidup dalam studi Islam melalui pendekatan ekoteologi.
Ia mengusulkan pengembangan konsep Maqashid Syariah dengan menambahkan prinsip perlindungan lingkungan sebagai kebutuhan darurat umat manusia.
Menag menilai, dampak perubahan iklim bahkan lebih mematikan dibandingkan konflik bersenjata.
Ia menyebut jutaan kematian setiap tahun terjadi akibat kerusakan lingkungan, sehingga isu ini layak mendapat perhatian serius dalam kerangka hukum Islam.
“Mungkin kita perlu melakukan perubahan secara mendasar. Bukan lagi Daruriyatul Khamsah, tetapi ditambah Daruriyatus-Sittah, yakni al-muhafadhat lil-bi’ah atau melestarikan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, Menag juga mengajak civitas academica untuk menghidupkan kembali tradisi intelektual di lingkungan kampus.
Perguruan tinggi keagamaan, menurutnya, harus menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, bukan sekadar konsumen wacana global.
“Kita jangan jadi konsumen ilmu pengetahuan, tapi harus menjadi produsen. Kampus harus menjadi episentrum keilmuan yang hidup,” tegas Menag.
Di akhir sambutannya, Menag menyampaikan apresiasi kepada para Guru Besar yang baru dikukuhkan.
Ia berharap capaian akademik tertinggi tersebut menjadi pemantik semangat untuk terus meneliti, menulis, dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. (*)