Ketua Dewan Pers: AI Wajib Bayar Konten Berita, Publisher Right Jadi Solusi
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan perlunya perlindungan karya jurnalistik di era AI melalui penerapan publisher right. Ia menilai pemanfaatan konten pers oleh AI tanpa royalti berpotensi merugikan wartawan dan industri media.
RINGKASAN BERITA:
-
AI dinilai kerap memanfaatkan konten jurnalistik tanpa imbal balik yang adil
-
Dewan Pers mendorong penerapan publisher right untuk perlindungan karya pers
-
Profesionalisme, objektivitas, dan etika tetap jadi fondasi utama pers
RIAUCERDAS.COM, BANTEN - Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Ia menilai, platform digital berbasis AI kerap menyerap dan memanfaatkan konten berita tanpa mekanisme imbal balik yang adil bagi wartawan dan perusahaan pers.
Penegasan tersebut disampaikan Prof. Komaruddin dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Konvensi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026 dengan tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.
Menurut Prof. Komaruddin, praktik pemanfaatan konten jurnalistik oleh AI berpotensi merugikan industri pers.
Pasalnya, karya jurnalistik dihasilkan melalui proses panjang yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya besar, terutama dalam liputan investigatif dan riset mendalam.
Namun, setelah dipublikasikan, konten tersebut kerap langsung diambil dan diolah oleh sistem AI. Akibatnya, pihak lain dapat menyajikan ulang informasi tanpa melalui proses jurnalistik yang utuh.
“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya dilansir InfoPublik.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat disamakan dengan perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai mekanisme pembayaran royalti.
Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan terhadap produk jurnalistik.
Melalui skema publisher right, setiap pihak yang memanfaatkan konten pers, termasuk platform berbasis AI, wajib memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita.
“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegas Prof. Komaruddin.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Konvensi Nasional Pers bertujuan untuk merevitalisasi sekaligus mengevaluasi kondisi pers nasional, serta membaca tantangan dan arah masa depan pers di era transformasi digital.
Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers.
Meski demikian, Prof. Komaruddin juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Ia mengingatkan bahwa di tengah perubahan tersebut, pers harus tetap berpegang pada tiga prinsip utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika.
“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya media yang menyajikan pemberitaan tidak akurat dan tidak objektif, yang berujung pada sengketa pers.
Saat ini, Dewan Pers menerima sekitar sepuluh pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu.
Menanggapi isu pemisahan produk jurnalistik dan AI, Prof. Komaruddin menegaskan bahwa fokus utama bukan pada pemisahan, melainkan pada mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik.
Selama AI memanfaatkan konten pers, hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak. (*)