Waspada Virus Nipah, Kemenkes Perketat Pengawasan di Bandara hingga PLBN

Kementerian Kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan nasional dengan memperketat pengawasan kesehatan di seluruh pintu masuk negara menyusul laporan kembali munculnya Virus Nipah di India. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar virus zoonotik mematikan tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Perketat Pengawasan di Bandara hingga PLBN
Ilustrasi pengetatan pengawasan penumpang di bandara guna mendeteksi Virus Nipah. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Indonesia dinilai berisiko terdampak Virus Nipah karena mobilitas dan faktor geografis
  • Kelelawar buah yang menjadi reservoir Nipah ditemukan di Indonesia
  • Kemenkes memperketat pengawasan untuk mencegah potensi wabah masuk

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Munculnya kembali kasus Virus Nipah di India menjadi alarm kewaspadaan bagi Indonesia. Penyakit zoonotik dengan tingkat kematian tinggi ini dinilai berpotensi mengancam Indonesia, mengingat tingginya mobilitas penduduk lintas negara serta keberadaan kelelawar buah sebagai reservoir alami virus di dalam negeri.

Merespons potensi ancaman tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan kesehatan di seluruh pintu masuk negara, mulai dari bandara, pelabuhan, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), sebagai langkah pencegahan agar Virus Nipah tidak masuk dan menyebar di Indonesia.

Penguatan kewaspadaan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah.

Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah faktor risiko yang perlu diantisipasi secara serius.

Oleh karena itu, deteksi dini di pintu masuk negara menjadi fokus utama pencegahan.

“Deteksi dini di pintu masuk negara menjadi kunci untuk mencegah masuk dan menyebarnya Virus Nipah ke wilayah Indonesia,” ujar Murti Utami dalam keterangan resminya yang dikutip dari InfoPublik, Senin (2/2/2026).

Dalam upaya mitigasi risiko, petugas kekarantinaan kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, terutama dari negara yang melaporkan kasus Virus Nipah.

Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi deklarasi kesehatan melalui All Indonesia–SATUSEHAT Health Pass (SSHP).

Selain pemeriksaan administrasi, pemantauan suhu tubuh dengan thermal scanner serta pengamatan gejala klinis dilakukan di area kedatangan internasional.

Petugas disiagakan untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal penyakit pada pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, atau sesak napas akan menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan.

Jika memenuhi kriteria suspek atau probable Virus Nipah, yang bersangkutan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Setiap temuan kasus dilaporkan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC), serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES) untuk memastikan respons cepat dan terkoordinasi.

Kemenkes juga memperkuat pengendalian faktor risiko dengan menerapkan penilaian berbasis risiko terhadap alat angkut dan barang yang masuk ke Indonesia.

Pengawasan turut diarahkan pada potensi risiko kesehatan yang dibawa oleh hewan, tumbuhan, dan produk sejenis melalui koordinasi dengan instansi karantina terkait.

Di sisi lain, kesiapsiagaan sumber daya kesehatan turut diperkuat, mulai dari kesiapan petugas kekarantinaan, pemenuhan logistik, hingga sarana dan prasarana pendukung untuk deteksi dini dan penanggulangan Virus Nipah.

Koordinasi lintas sektor dilakukan dengan otoritas bandara, pelabuhan, PLBN, imigrasi, bea cukai, pemerintah daerah, laboratorium, dan rumah sakit rujukan, guna memastikan kesiapan menghadapi potensi kejadian luar biasa.

Kemenkes menegaskan bahwa meski hingga kini belum ada kasus konfirmasi Virus Nipah pada manusia di Indonesia, kewaspadaan tidak boleh diturunkan.

Tingkat kematian Virus Nipah yang berkisar 40 hingga 75 persen menjadi alasan utama perlunya langkah antisipatif sejak dini.

Masyarakat diimbau tetap tenang, namun waspada, serta mengikuti informasi resmi pemerintah terkait perkembangan situasi kesehatan global dan potensi risiko penyakit menular. (*)