Pemerintah Batasi Usia Akses Medsos, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Mandiri Mulai 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun mandiri di platform digital berisiko tinggi. Aturan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber.

Pemerintah Batasi Usia Akses Medsos, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Mandiri Mulai 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun mandiri di platform digital berisiko tinggi. (Sumber: Infopublik)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemerintah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang batas usia pengguna platform digital.
  • Anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun mandiri di media sosial dan platform digital berisiko tinggi.
  • Platform digital diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia untuk melindungi anak dari ancaman di ruang siber.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan usia minimal pengguna platform digital berisiko tinggi.

Aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Melalui regulasi ini, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang siber yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Pemerintah menilai berbagai risiko digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, praktik perundungan siber, penipuan daring, hingga masalah kecanduan digital.

Implementasi aturan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, pengawasan akan difokuskan pada sejumlah platform digital besar yang memiliki banyak pengguna anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta gim daring Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui kebijakan ini kemungkinan menimbulkan pro dan kontra pada masa awal penerapan.

Namun menurutnya, pemerintah tidak dapat membiarkan ancaman digital terus membayangi keamanan anak-anak Indonesia.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi sepenuhnya berada di tangan orang tua.

Platform digital diwajibkan memastikan ruang digital yang mereka kelola aman serta menyediakan mekanisme verifikasi usia yang valid.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mengembalikan fungsi teknologi sebagai alat yang mempermudah kehidupan manusia tanpa merusak masa kecil generasi muda.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya. (*)