Kementan–Kemendiktisaintek Dorong Dosen Daftarkan Varietas Tanaman, Target 100 Hak PVT pada 2026
Kementerian Pertanian dan Kemendiktisaintek mendorong dosen dan peneliti perguruan tinggi mendaftarkan varietas tanaman hasil riset untuk memperoleh Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Pada 2026 pemerintah menargetkan penerbitan 100 hak PVT guna memperkuat inovasi dan produktivitas pertanian.
RINGKASAN BERITA:
- Kementan dan Kemendiktisaintek membuka peluang bagi dosen mendaftarkan varietas tanaman untuk memperoleh Hak PVT.
- Hingga Februari 2026 sudah ada 840 sertifikat PVT, namun hanya sekitar 5 persen dimiliki perguruan tinggi.
- Pemerintah menargetkan penerbitan 100 Hak PVT pada 2026 untuk mendorong inovasi pertanian dan memberi royalti bagi peneliti.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih aktif melindungi inovasi varietas tanaman melalui skema kekayaan intelektual berupa Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk mempercepat lahirnya inovasi varietas unggul yang dihasilkan dosen dan peneliti di perguruan tinggi.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Leli Nuryati mengatakan, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya bagi dosen dan peneliti untuk mendaftarkan varietas tanaman hasil temuan mereka agar memperoleh perlindungan hukum melalui Hak PVT.
Menurutnya, melalui perlindungan kekayaan intelektual tersebut, pemulia tanaman atau peneliti akan mendapatkan hak eksklusif atas varietas yang memenuhi kriteria BUSS, yakni baru, unik, seragam, dan stabil.
“Dengan mendapatkan Hak PVT, varietas dapat didaftarkan dan dilepas untuk bekerja sama dengan industri atau penyedia benih hingga petani sehingga dosen memperoleh royalti atas varietas temuannya,” ujar Leli dilansir dari Infopublik, Jumat (6/3/2026).
Leli menjelaskan, PVT merupakan bentuk pengakuan hukum sekaligus insentif moral dan ekonomi bagi pemulia tanaman untuk terus menghasilkan varietas unggul yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam ekosistem inovasi tersebut karena banyak varietas tanaman unggul yang lahir dari penelitian dosen dan peneliti kampus.
Hingga Februari 2026, PPVTPP telah menerbitkan 840 sertifikat Hak PVT. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 44 sertifikat atau sekitar 5 persen yang dimiliki perguruan tinggi di Indonesia.
“Angka ini menunjukkan bahwa ruang peningkatan masih terbuka lebar, khususnya untuk mendorong dosen dan institusi pendidikan tinggi mengajukan permohonan Hak PVT,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Kemendiktisaintek Yos Sunitiyoso menyatakan pihaknya menargetkan pemberian sebanyak 100 Hak PVT pada tahun 2026.
Menurutnya, perlindungan terhadap varietas tanaman tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi pertanian, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi para peneliti melalui skema royalti.
“Hak PVT ini tidak hanya memberikan manfaat terhadap produksi, tetapi juga ekonomi karena dosen yang memiliki varietas mendapatkan royalti dan varietas dapat dimanfaatkan petani secara luas,” ujarnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk memperkuat hilirisasi inovasi pertanian dari perguruan tinggi.
Melalui program ini, Kemendiktisaintek juga memberikan dukungan kepada dosen berupa bimbingan teknis PVT, fasilitas pendanaan pengajuan permohonan PVT, hingga pelaksanaan uji BUSS untuk memastikan kelayakan varietas yang diajukan. (*)