AI Bikin Trafik Media Anjlok hingga 40 Persen, Wamen Nezar: Jurnalisme Hadapi Ujian Terberat
Perkembangan AI memicu disrupsi besar dalam industri media global, menyebabkan trafik media digital anjlok hingga lebih dari 40 persen. Pemerintah menyiapkan regulasi dan peta jalan AI nasional untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
RINGKASAN BERITA:
-
Fenomena zero click membuat publik mengakses ringkasan berita dari AI tanpa membuka media sumber.
-
Trafik media digital turun lebih dari 40 persen, mengancam keberlanjutan industri pers.
-
Pemerintah menyiapkan Perpres Publisher Rights dan Peta Jalan AI Nasional untuk melindungi jurnalisme.
RIAUCERDAS.COM, BOGOR - Industri pers global tengah menghadapi ujian serius seiring pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang mengubah cara publik mengonsumsi berita.
Fenomena ini bahkan memicu penurunan trafik media digital hingga lebih dari 40 persen, mengancam keberlanjutan jurnalisme profesional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa AI telah membawa disrupsi fundamental dalam ekosistem media, melampaui perubahan besar saat media bermigrasi dari platform cetak ke digital.
Tantangan kini semakin kompleks karena distribusi informasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan redaksi.
“Distribusi berita hari ini dikendalikan oleh platform digital berbasis algoritma dan AI. Kita menghadapi fenomena zero click, di mana publik cukup membaca ringkasan dari AI tanpa mengunjungi sumber berita aslinya,” ujar Nezar dalam Retreat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (30/1/2026).
Nezar mengutip riset global dari Reuters Institute dan University of Oxford yang menunjukkan menurunnya optimisme pelaku media terhadap masa depan jurnalisme.
Penurunan trafik media digital yang signifikan terjadi seiring meningkatnya konsumsi informasi melalui platform dan layanan berbasis AI.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan industri pers, terutama ketika konten jurnalistik dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi tanpa skema kerja sama yang adil.
Karena itu, isu perlindungan hak cipta dan pembagian nilai ekonomi menjadi tantangan strategis yang harus segera direspons.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Regulasi ini diharapkan mampu melindungi media dan mendorong ekosistem yang lebih berkeadilan.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia, termasuk dalam sektor media.
“Kerja sama yang saling menguntungkan antara media dan platform digital harus dibangun agar jurnalisme berkualitas tetap hidup dan dipercaya publik,” kata Nezar. (*)