Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan, 81 Ribu Hektare Tesso Nilo Riau Diselamatkan

Pemerintah mempertegas langkah penataan usaha berbasis sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dan mengembalikan sebagian di antaranya menjadi hutan konservasi.

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Kawasan Hutan, 81 Ribu Hektare Tesso Nilo Riau Diselamatkan
Konferensi Pers terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan karena dinilai pelanggar peraturan, Selasa (20/1/2026). Dipaparkan juga perkembangan penertiban di kawasan Tesso Nilo. (Sumber: BPMI Setpres)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan.
  • Satgas PKH menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan sawit dalam kawasan hutan.
  • Sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi, termasuk di Tesso Nilo, Riau.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Sebanyak 28 izin perusahaan resmi dicabut setelah dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media, Selasa (20/1/2026) malam, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menegaskan pencabutan izin merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo.

“Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menata ulang serta menertibkan seluruh aktivitas ekonomi yang berbasis sumber daya alam.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Presiden Prabowo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai sektor usaha, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan itu, kurang lebih 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.

“Termasuk 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.

Ia menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di ketiga wilayah tersebut.

Hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1/2026), melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan.

Rinciannya, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman. 

Sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh jajaran di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah pemerintah.

Ia menegaskan penertiban usaha berbasis sumber daya alam akan terus dilakukan secara konsisten.

“Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada hukum. Semua ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Keterangan pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon. (*)