Beri Kepastian pada Umat, Kemenag Terbitkan PMA Sidang Isbat: Awal Ramadan Kini Punya Payung Hukum Kuat

Kementerian Agama resmi menerbitkan PMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan ini memperkuat kepastian hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui integrasi metode hisab dan rukyatulhilal yang transparan dan akuntabel.

Beri Kepastian pada Umat, Kemenag Terbitkan PMA Sidang Isbat: Awal Ramadan Kini Punya Payung Hukum Kuat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dalam Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/2026). (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • PMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi payung hukum baru penyelenggaraan sidang isbat nasional.

  • Hisab dan rukyat diintegrasikan secara resmi untuk memperkuat keputusan ilmiah dan keagamaan.

  • Kriteria MABIMS diperkuat, demi kepastian dan keseragaman penetapan awal bulan hijriah.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah kini tak lagi hanya bertumpu pada tradisi musyawarah tahunan.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum baru penyelenggaraan sidang isbat, sekaligus menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal dalam satu keputusan nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan regulasi ini memperkuat tata kelola sidang isbat agar berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi umat Islam.

PMA tersebut disampaikan dalam Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/2026).

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Abu Rokhmad dilansir dari portal Kemenag.

Ia menjelaskan, PMA ini menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, serta berbagai lembaga terkait.

Sidang isbat diposisikan sebagai forum musyawarah yang menyatukan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu keputusan.

Dalam regulasi tersebut, Kemenag menegaskan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu.

Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.

Integrasi kedua metode ini dinilai memberikan kekuatan ilmiah sekaligus legitimasi keagamaan.

PMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri, terdiri atas unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta ahli falak.

Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan menjaga akurasi data astronomi dan akuntabilitas proses penetapan awal bulan hijriah.

Selain itu, regulasi ini mempertegas penerapan kriteria imkanur rukyat MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika kriteria tersebut belum terpenuhi, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari demi menjaga kepastian waktu ibadah.

PMA ini juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan.

Sidang isbat dilaksanakan setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah secara tertutup, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers.

Menurut Abu Rokhmad, mekanisme tersebut menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi publik.

Evaluasi penyelenggaraan sidang isbat juga diatur, dengan Direktur Jenderal bertanggung jawab melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri.

Kemenag dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta.

Berdasarkan data hisab awal, posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS, sehingga akan dikonfirmasi melalui rukyatulhilal sebelum diputuskan dalam sidang isbat. (*)