Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada Sabtu, 21 Maret
Pemerintah melalui sidang isbat resmi menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, setelah hilal tidak terlihat di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
RINGKASAN BERITA:
- Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
- Hilal tidak terlihat di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
- Keputusan diambil melalui sidang isbat dengan metode hisab dan rukyat.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu (21/3/2026), setelah hasil pemantauan hilal di seluruh Indonesia tidak menunjukkan adanya tanda awal bulan baru.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Ia menjelaskan, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS.
"Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura)," jelasnya.
Selain itu, hasil pemantauan langsung (rukyat) di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak berhasil melihat hilal.
Laporan dari seluruh lokasi tersebut telah diverifikasi sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal) sebelum memasuki 1 Syawal.
Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial, BRIN, hingga kalangan akademisi dan pakar falak dari berbagai organisasi Islam.
Menag menegaskan bahwa sidang isbat menjadi mekanisme resmi negara dalam menentukan awal bulan hijriah, terutama untuk kepentingan ibadah umat Islam secara luas.
Ia juga menyebut pemerintah telah memperkuat dasar hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat, dengan pendekatan integrasi hisab dan rukyat.
"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tandasnya. (*)

