Fungsi KUA Kini Bukan Sekadar Urus Nikah

KUA kini memiliki delapan fungsi utama dan satu mandat strategis sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan, termasuk peringatan dini konflik keagamaan.

Fungsi KUA Kini Bukan Sekadar Urus Nikah
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi di KUA Tangerang Selatan. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA: 

  • KUA kini punya 8 fungsi utama dan 1 mandat strategis, bukan hanya urus nikah.
  • KUA berperan sebagai pusat layanan keagamaan hingga konsultasi syariah dan ekonomi umat.
  • KUA juga jadi sistem peringatan dini konflik sosial berbasis keagamaan.

RIAUCERDAS.COM, BANTEN - Peran Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin diperluas, tidak lagi terbatas pada urusan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.

Perluasan fungsi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan delapan fungsi utama KUA serta satu mandat strategis tambahan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa persepsi masyarakat terhadap KUA perlu diluruskan.

“Hari ini kita sedang mendorong bahwa KUA itu tidak hanya semata-mata kantor urusan asmara. KUA itu menjadi balai nikah dan pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan,” ujarnya saat kegiatan GEMAH KUA ASRI di KUA Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu fungsi utama KUA tetap mencakup pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk, termasuk melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Namun, peran KUA tidak berhenti di situ. KUA juga bertanggung jawab memberikan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, mendampingi pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Selain itu, KUA memiliki fungsi pembinaan kemasjidan, layanan konsultasi syariah terkait muamalah, waris, dan ibadah, serta penyuluhan dan penerangan agama Islam kepada masyarakat.

Dalam aspek ekonomi umat, KUA turut menjalankan bimbingan zakat dan wakaf, sekaligus mengelola data keagamaan di tingkat kecamatan, mulai dari data pernikahan hingga potensi zakat dan wakaf.

KUA juga menjalankan fungsi administrasi internal, termasuk pengelolaan arsip, keuangan, dan sarana prasarana.

Di luar delapan fungsi tersebut, KUA kini memiliki mandat strategis sebagai sistem peringatan dini terhadap konflik sosial berbasis keagamaan.

“KUA menjadi salah satu lokus untuk early warning system konflik sosial berdimensi keagamaan. Jadi memang semua orang bertemu di kantor urusan agama,” jelas Ahmad.

Secara kelembagaan, KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Hal ini membuat seluruh layanan keagamaan dari Ditjen Bimas Islam harus dapat diakses melalui KUA.

“Karena dia UPT-nya Ditjen Bimas Islam, maka sekurang-kurangnya layanan yang ada pada Direktorat Jenderal Bimas Islam itu ada pada kantor urusan agama,” tegasnya.

Dengan perluasan peran ini, KUA diharapkan menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan sekaligus penguatan kehidupan sosial masyarakat di tingkat kecamatan. (*)