Kerja Sama Pertahanan RI-AS Disorot, Akses Udara Militer Jadi Isu Sensitif Kedaulatan

Kesepakatan kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat dinilai bermanfaat, namun wacana akses bebas wilayah udara bagi militer AS memicu kekhawatiran soal kedaulatan.

Kerja Sama Pertahanan RI-AS Disorot, Akses Udara Militer Jadi Isu Sensitif Kedaulatan
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Wacana akses udara militer AS dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan Indonesia
  • Skema lama dinilai aman karena berbasis izin per kasus, bukan akses bebas
  • Risiko keterlibatan konflik global meningkat jika kebijakan tidak dibatasi jelas.

RIAUCERDAS.COMKesepakatan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan perhatian publik, terutama terkait wacana pemberian akses melintas wilayah udara bagi militer asing.

Isu ini dinilai sensitif karena berpotensi memengaruhi kedaulatan nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Rochdi Mohan Nazala, menjelaskan bahwa kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukan hal baru.

Menurutnya, kerja sama tersebut sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan terus diperbarui sesuai kebutuhan kedua negara.

“Ini bagian dari kerja sama kita untuk memperkuat pertahanan, jadi tidak ada hubungannya dengan bebas aktif,” jelasnya dikutip dari laman UGM, Selasa (21/4/2026).

Ia menyebutkan, kerja sama ini justru memberikan manfaat dalam meningkatkan kapasitas pertahanan nasional, mulai dari modernisasi alat utama sistem persenjataan hingga program pelatihan militer.

Namun, perhatian publik lebih tertuju pada potensi pemberian akses melintas wilayah udara Indonesia oleh militer Amerika Serikat.

Dosen yang akrab disapa Awang ini menilai praktik melintas sebenarnya sudah lama terjadi, baik oleh pesawat maupun kapal militer asing dalam konteks tertentu.

“Sebetulnya pesawat Amerika Serikat itu bahkan tidak hanya pesawat, tapi juga kapal, itu sudah dari dulu hilir mudik ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selama ini, akses tersebut diberikan secara selektif melalui mekanisme per kasus, sehingga pemerintah tetap memiliki kendali penuh untuk menyetujui atau menolak.

Permasalahan muncul jika skema berubah menjadi blanket overflight access, di mana izin tidak lagi diperlukan setiap kali melintas.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi mengurangi kontrol Indonesia terhadap wilayah udara karena hanya berbasis pemberitahuan, bukan persetujuan langsung.

Kondisi ini juga dinilai membuka celah ketidakjelasan dalam implementasi.

“Skema ini berpotensi menimbulkan area abu-abu dalam implementasinya, terutama terkait penggunaan untuk operasi militer dalam situasi krisis atau kontingensi yang belum memiliki definisi yang jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, istilah seperti contingency operation dan crisis response masih bersifat multitafsir, sehingga berpotensi digunakan dalam berbagai situasi, mulai dari latihan hingga operasi militer saat konflik.

Ketidakjelasan ini dinilai bisa membuka peluang penggunaan wilayah udara Indonesia di luar kesepakatan awal.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa skema tersebut dapat memberikan keuntungan strategis tertentu, termasuk peluang dukungan tidak langsung dari Amerika Serikat dalam kondisi krisis.

“Memberikan blanket overflight itu sama seperti kita minta imbalan bahwa nanti kalau ada apa-apa dengan Indonesia, Amerika juga bersedia membantu,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai risiko yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Dalam situasi geopolitik global yang tidak stabil, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kerentanan Indonesia untuk terseret dalam konflik berskala besar.

“Itu akan membuat Indonesia dalam situasi internasional seperti ini rawan untuk terlibat dalam major war,” katanya.

Ia menegaskan, mekanisme kerja sama yang berjalan saat ini sudah cukup ideal dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan strategis dan kedaulatan.

Jika wacana tersebut tetap dilanjutkan, pemerintah diminta menetapkan batasan yang tegas dan jelas.

Tanpa pengaturan yang rinci, Indonesia berisiko kehilangan kendali atas ruang udaranya sekaligus menghadapi potensi keterlibatan dalam konflik global yang lebih luas. (*)