RUU PPRT Disetujui Pemerintah, Segera Disahkan Jadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Pemerintah menyatakan persetujuan terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan mencegah eksploitasi.

RUU PPRT Disetujui Pemerintah, Segera Disahkan Jadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4/2026).(Sumber: Tangkapan Layar Senayan TV)

RINGKASAN BERITA: 

  • Pemerintah setujui RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi undang-undang
  • Aturan fokus pada perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan
  • Mengatur hak, kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pekerja rumah tangga.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja domestik dengan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI dan menjadi langkah penting menuju payung hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara resmi menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang menyetujui RUU tersebut untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran dalam hubungan kerja domestik.

“Undang-Undang ini bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.

Selain memberikan perlindungan, aturan ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Dalam pemaparannya, pemerintah menjelaskan sejumlah poin utama yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

Di antaranya meliputi sistem perekrutan dan perjanjian kerja yang jelas, penguatan hak dan kewajiban kedua belah pihak, peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi, hingga mekanisme pengawasan serta penyelesaian sengketa.

Pemerintah juga menilai bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya dalam mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

"Negara memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan, yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum turut menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, terutama Badan Legislasi, atas rampungnya pembahasan RUU yang telah melalui proses panjang.

“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tutur dia.

Pengesahan RUU PPRT ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga melalui sistem perlindungan yang lebih adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Dasar Hukum

Sementara, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa RUU PPRT dirancang untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam hubungan kerja domestik. 

Menurutnya, selama ini relasi antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja lebih banyak dibangun atas dasar kekeluargaan serta nilai sosial budaya.

Meski memiliki sisi positif, pendekatan tersebut dinilai belum mampu menjamin perlindungan secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa nilai kekeluargaan tetap dipertahankan dalam regulasi tersebut, namun dilengkapi dengan sistem kerja profesional yang memiliki perlindungan hukum.

“Dengan demikian tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” ujarnya.

Puan juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan bagi pihak-pihak yang rentan, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Puan menilai regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem keadilan yang lebih berkeadaban.

"Negara harus hadir untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keadilan yang berkeadilan dan berkeadaban," kata Puan.

Dengan adanya penguatan regulasi melalui RUU PPRT, DPR berharap perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya pekerja rumah tangga, dapat ditingkatkan secara lebih optimal di masa mendatang  (*)