Pembatasan Medsos Bagi Anak Dinilai Belum Cukup

Pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dinilai perlu diimbangi strategi lain agar perlindungan digital lebih efektif.

Pembatasan Medsos  Bagi Anak Dinilai Belum Cukup
Ilustrasi anak-anak menggunakan ponsel. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA: 

  • Pembatasan usia medsos dinilai belum cukup lindungi anak
  • Risiko kebocoran data muncul dari verifikasi usia
  • Perlu kolaborasi orang tua, sekolah, dan platform digital.

RIAUCERDAS.COMKebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai menuai respons dari kalangan akademisi.

Meski dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan anak, pendekatan ini dianggap belum cukup tanpa strategi pendukung yang lebih komprehensif.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Kebijakan ini membatasi sekaligus menonaktifkan akun media sosial anak guna melindungi dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Gilang Desti Parahita, mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap isu ini, namun mengingatkan bahwa pembatasan usia saja tidak menjamin efektivitas perlindungan.

Ia menilai anak-anak saat ini memiliki kemampuan digital tinggi sehingga berpotensi mencari cara untuk mengakses platform yang dibatasi.

“Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” jelasnya dikutip dari laman UGM, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kebijakan yang hanya bersifat pembatasan bisa menjadi kontraproduktif jika tidak diiringi pendekatan lain, seperti sistem verifikasi usia yang melibatkan persetujuan orang tua.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi risiko baru terkait keamanan data pribadi.

Proses verifikasi usia yang mengharuskan pengguna menyerahkan dokumen identitas dinilai berisiko terhadap kebocoran data.

“Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” ungkapnya.

Gilang juga menyoroti peran besar perusahaan media sosial dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk melalui algoritma dan sistem iklan yang dipersonalisasi.

Menurutnya, praktik ini perlu dibatasi, terutama bagi pengguna anak.

“Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” kata dia.

Ia menambahkan, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga perusahaan platform digital.

Dalam kasus tertentu, perusahaan juga perlu bertanggung jawab atas dampak negatif yang terjadi pada pengguna anak.

Di sisi lain, fenomena kecanduan digital dinilai tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan sehari-hari yang kini bergantung pada teknologi, termasuk dalam pendidikan dan aktivitas sosial.

Sebagai solusi, Gilang mendorong pendekatan yang lebih holistik, mulai dari perbaikan algoritma platform, transparansi sistem, hingga penguatan literasi digital bagi orang tua dan guru.

“Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital.

“Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan,” unkap Gilang.

Menurutnya, kebijakan perlindungan anak di ruang digital harus berbasis kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pihak agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. (*)