Sosiolog Unri: Aksi Warga Panipahan Dampak Krisis Legitimasi Kontrol Sosial Formal
Unjuk rasa ribuan warga Panipahan menentang peredaran narkoba yang dianggap dibiarkan aparat, berujung ricuh. Sosiolog Unri menilai aksi ini sebagai krisis legitimasi hukum formal dan memperingatkan bahwa tanpa pembenahan substantif, fenomena ini berpotensi ditiru daerah lain.
RINGKASAN BERITA:
- Aksi massa di Panipahan cerminan hilangnya kepercayaan warga terhadap institusi hukum yang dianggap lambat dan tidak adil dalam menangani jaringan narkoba.
- Pencopotan pejabat polisi dan penandatanganan deklarasi dinilai hanya langkah awal; tanpa penegakan hukum transparan dan pemulihan relasi sosial, tindakan tersebut tidak akan bermakna jangka panjang.
- Unjuk rasa warga Panipahan berpeluang menjadi model protes yang ditiru daerah lain dengan kondisi masalah serupa.
RIAUCERDAS.COM - Resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah mereka, ribuan warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berunjuk rasa pada Jumat (10/4/2026). Unjuk rasa yang berlanjut ke hari Sabtu dan Minggu itu diwarnai ricuh dan pengrusakan sejumlah rumah yang diduga milik bandar dan pengedar Narkoba.
Buntut dari persoalan ini, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas.
Tak hanya itu, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi bersama Bupati Rohil H. Bistamam, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, dan Wakil Bupati Rohil Jhony Charles turun langsung berdialog dengan tokoh masyarakat, agama, adat, serta pemuda di Panipahan.
Dialog sudah dilakukan. Pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama oleh tokoh masyarakat dan aparat pun telah dilaksanakan. Namun, tanpa pembenahan substantif terhadap apa yang diaspirasikan masyarakat, langkah ini justru bukan langkah solutif jangka panjang.
Sosiolog Universitas Riau (Unri), Robi Armilus, S.Sos., M.Si menyampaikan, aksi warga Panipahan ini dapat dilihat sebagai bentuk frustrasi kolektif terhadap sistem hukum yang dianggap tidak efektif dalam memberantas peredaran narkoba.
Warga mungkin merasa bahwa jalur formal seperti laporan ke polisi atau DPRD tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang mereka alami. Alhasil, masyarakat memilih untuk mengambil tindakan sendiri.
Hal ini juga dapat disebabkan oleh kurangnya kepercayaan warga terhadap institusi hukum dan pemerintah.
Aksi massa yang berujung ricuh ini secara sosiologis paling tepat dibaca sebagai krisis legitimasi kontrol sosial formal. Dalam masyarakat normal, penanganan deviasi seperti narkoba diserahkan kepada aparat dan mekanisme hukum. Namun ketika warga merasa mekanisme formal lambat, tidak hadir, atau tidak efektif, kepercayaan pada otoritas menurun.
Dari sisi teori Sosiologi penyimpangan, tindakan warga itu dapat dipahami sebagai pergeseran dari social control formal ke social control informal yang ekstralegal.
Masyarakat pada dasarnya berusaha mempertahankan norma bahwa narkoba adalah ancaman sosial yang harus ditolak. Tetapi karena saluran formal dianggap tidak bekerja memadai, sebagian warga mengambil jalan sendiri.
Terduga bandar Narkoba yang disebut warga seperti kebal hukum juga dapat mendorong aksi main hakim sendiri. Karena warga merasa bahwa mereka tidak dapat mengandalkan sistem hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Warga Panipahan yang turut aksi mungkin merasa mereka harus mengambil tindakan sendiri untuk melindungi diri, keluarga dan komunitas mereka.
Memang, kericuhan semacam ini dapat memengaruhi kohesi sosial di komunitas ke depannya. Unjuk rasa yang berujung ricuh dapat menciptakan ketegangan dan konflik antara warga dan pihak berwajib, yang dapat memperburuk situasi.
Sebaliknya, bila ditangani dengan baik, aksi ini juga dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat kohesi sosial dan membangun kesadaran kolektif untuk menyelesaikan masalah Narkoba di Panipahan.
Robi memaparkan, ada beberapa risiko lanjutan yang berpeluang muncul bila konflik dan ketegangan yang timbul tidak segera dipulihkan. Seperti, hubungan warga dengan aparat hukum yang makin renggang, makin kuatnya budaya rumor, keberanian massa untuk mengulang tindakan serupa meningkat, dan penyelesaian masalah lewat musyawarah melemah.
Bahkan bila tujuan awalnya “membersihkan kampung”, dampak sosiologisnya bisa berupa normalisasi kekerasan sebagai alat koreksi sosial.
"Itulah sebabnya pemulihan pascakericuhan tidak cukup hanya dengan penjagaan keamanan, tetapi harus memulihkan trust atau kepercayaan, komunikasi, dan rasa keadilan yang dirasakan bersama," terang dosen Sosiologi Fisip Unri ini.
Lantas, intervensi seperti apa yang paling efektif menyelesaikan masalah ini?
Dari kacamata Sosiologi, ujar Robi, tidak cukup memilih salah satu dari intervensi hukum, sosial, atau ekonomi saja. Namun, kasus seperti ini perlu pendekatan berlapis. Yaitu, intervensi hukum untuk memulihkan otoritas negara, sosial untuk memulihkan kepercayaan dan mencegah eskalasi, dan ekonomi-kesejahteraan untuk memotong kerentanan yang membuat ekosistem narkoba mudah tumbuh.
Dilandasi pemikiran itu, Robi merekomendasikan beberapa hal untuk dilakukan. Pertama, penegakan hukum yang terlihat dan adil, penyelidikan transparan terhadap dugaan jaringan narkoba, audit penanganan kasus sebelumnya, dan penindakan juga terhadap pelaku kerusuhan.
Kedua, pemulihan relasi sosial. Yaitu dengan mengadakan forum dialog rutin antara warga, tokoh adat, tokoh agama serta aparat. Lalu membukackanal pengaduan yang aman, dan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Ketiga, pencegahan sosial. Yaitu dengan membuat program di keluarga, sekolah, dan komunitas untuk mencegah rekrutmen pengguna dan pengedar baru.
Keempat, penguatan ekonomi lokal. Robi menyebut, memperbesar peluang kerja, pembinaan pemuda, dan alternatif ekonomi perlu dilakukan agar jaringan narkoba tidak menjadi salah satu jalur mobilitas ekonomi yang dianggap cepat.
"Ini bukan berarti masalah narkoba sekadar ekonomi, tetapi sosiologi menunjukkan bahwa kerentanan sosial-ekonomi bisa memperlebar ruang hidup pasar gelap," bebernya.
Mengenai langkah Kapolda yang langsung mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim, secara sosiologis Robi menilai itu sudah tepat sebagai langkah korektif awal dan simbol pemulihan legitimasi.
Institusi perlu menunjukkan bahwa kegagalan membaca keresahan masyarakat tidak dianggap hal biasa. Namun, pencopotan itu hanya akan bermakna jangka panjang jika diikuti oleh pembenahan substantif, berupa penegakan hukum yang transparan, respons cepat atas laporan warga, dan pemulihan hubungan antara polisi dan masyarakat.
"Kalau tidak, maka pencopotan hanya akan dilihat sebagai tindakan simbolik, bukan solusi," kata Robi.
Ditambahkan dia, langkah masyarakat Panipahan mendatangi rumah-rumah terduga bandar Narkoba dan tempat hiburan ini berpeluang ditiru warga di daerah lainnya.
Peluang peniruan akan paling besar di daerah-daerah yang memenuhi tiga syarat sekaligus. Pertama, masalah narkoba dirasakan nyata dan dekat dengan kehidupan warga. Kedua, ada rasa bahwa bandar besar tidak tersentuh, sedangkan pelaku kecil saja yang diproses. Ketiga, ada defisit legitimasi aparat, yaitu warga merasa jalur formal tidak cukup cepat, adil, atau meyakinkan.
Jika ketiga aspek tersebut terpenuhi, maka tindakan serupa berpeluang merambat ke daerah-daerah lain yang juga tengah resah dengan maraknya kasus Narkoba.
"Secara sosiologisnya, Panipahan berpotensi menjadi model protes yang ditiru, bukan karena masyarakat Riau cenderung anarkis, tetapi karena dalam konteks Narkoba, aksi itu bisa dibaca sebagai bukti bahwa tekanan kolektif dianggap lebih manjur daripada prosedur formal," tutupnya. (*)


