Wahai Pejuang CPNS, Nggak Bawa Hasil Swab Tak Boleh Ikut Ujian SKD
Untuk bisa ujian, seluruh peserta wajib menjalani tes swab. Untuk hasil swab PCR, berlaku 2 x 24 jam. Sedangkan untuk hasil tes swab antigen berlaku 1 x 24 jam.
UJIAN Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Riau direncanakan digelar pada bulan September mendatang. Namun, jangan pikir pelaksanaan SKD seperti biasa. Karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi peserta ketika mengikuti ujian itu.
Untuk bisa ujian, seluruh peserta wajib menjalani tes swab. Untuk hasil swab PCR, berlaku 2 x 24 jam. Sedangkan untuk hasil tes swab antigen berlaku 1 x 24 jam.
"Jadi swab test covid ini merupakan kebijakan secara nasional, semua daerah memberlakukan ini,"kata Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Andri Febrian, Kamis (26/8/2021) sebagaimana dilansir dari Media Center Riau. Menurut Andri, persyaratan ini merupakan hasil rekomendasi satgas Covid-19 pusat.
Jika nanti hasil swab calon peserta SKD ternyata positif Covid-19, maka yang bersangkutan tidak boleh ikut tes. Namun, mereka tak perlu khawatir. Setelah menjalani masa isolasi, haknya mengikuti tes seleksi masih ada.
Calon peserta tes itu harus melapor ke instansi terkait. Kemudian, instansi bersurat kepada BKN untuk penjadwalan ujian.
Sementara, bagi yang tidak melampirkan hasil swab, tidak dibenarkan untuk ikut ujian seleksi. (*)
What's Your Reaction?