Kemendikdasmen Tegaskan Larangan Perpeloncoan, MPLS Harus Ramah dan Tanpa Kekerasan
Kemendikdasmen larang perpeloncoan dan kekerasan dalam MPLS. Sosialisasi MPLS Ramah tegaskan pentingnya masa pengenalan yang positif, inklusif, dan membangun karakter murid.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Indonesia wajib menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) secara ramah, tanpa kekerasan, dan tanpa perpeloncoan. Penegasan ini disampaikan dalam webinar nasional yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (8/7/2025).
Webinar ini merupakan bagian dari sosialisasi Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah, yang disusun oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen. Acara menghadirkan pembicara utama seperti Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti, Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar-Menengah Gogot Suharwoto, Dirjen Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin, serta Kepala Puspeka Rusprita Putri Utami.
Dalam sambutannya, Sekjen Suharti menekankan pentingnya menjadikan MPLS sebagai momen transisi yang menggembirakan dan membangun, bukan menakutkan apalagi membebani murid baru.
“Mari kita jadikan MPLS Ramah sebagai momen transisi yang menggembirakan dan membangun bagi anak-anak kita. Bukan beban, tapi harapan. Bukan ketakutan, tapi rasa aman dan nyaman,” ujar Suharti.
Suharti menyampaikan bahwa MPLS bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian strategis dalam membangun budaya positif sekolah dan membentuk karakter murid. Ia juga mengingatkan agar seluruh sekolah menyusun program MPLS secara menyeluruh, berfokus pada perkembangan sosial-emosional murid, dan menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.
“MPLS harus positif, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Puspeka Rusprita Putri Utami menjelaskan bahwa Panduan MPLS Ramah disusun untuk mendukung proses adaptasi yang mindful, meaningful, dan joyful. Kebijakan ini berlaku pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, serta dapat disesuaikan untuk boarding school yang memiliki kebutuhan adaptasi lebih kompleks.
Rusprita juga menegaskan bahwa MPLS Ramah dibagi menjadi dua jenis kegiatan, yakni kegiatan wajib yang mengacu pada silabus nasional dan kegiatan pilihan yang dapat disesuaikan dengan ciri khas sekolah masing-masing.
“Tidak boleh ada kekerasan, perpeloncoan, atau aktivitas yang merugikan. Kegiatan tidak boleh membebani orang tua dengan pungutan dalam bentuk apapun,” tegas Rusprita.
Panduan ini, lanjut Rusprita, juga bermanfaat bagi guru dalam memahami karakteristik dan kebutuhan setiap murid baru, serta menjadi dasar penyusunan proses pembelajaran yang lebih mendalam, berkesadaran, dan menyenangkan.
Adapun Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan MPLS Ramah dapat diunduh secara langsung melalui laman resmi Kemendikdasmen di SINI.
Dengan sosialisasi ini, Kemendikdasmen berharap seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk guru dan orang tua, dapat terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan bermakna sejak hari pertama. (rls)
What's Your Reaction?






