Pemko Pekanbaru Gandeng Polresta Cegah Kejahatan Siber, Warga Diminta Lebih Waspada
Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat upaya pencegahan kejahatan siber dengan menjalin kerja sama bersama Polresta Pekanbaru. Kolaborasi ini juga dibarengi dengan ajakan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kejahatan di dunia maya.
RINGKASAN BERITA:
- Pemko Pekanbaru menjalin kerja sama dengan Polresta Pekanbaru untuk memperkuat pencegahan kejahatan siber.
- Masyarakat diimbau lebih waspada karena ancaman kejahatan digital dinilai semakin meningkat.
- Polresta Pekanbaru siap menerima laporan masyarakat terkait tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru menjadi langkah yang disiapkan untuk menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber atau cyber crime.
Selain memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya.
"Kami sudah melakukan kerjasama dengan Polresta Pekanbaru, kita bersama mencegah cyber crime," kata Agung Nugroho, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, perkembangan kejahatan digital yang semakin mengkhawatirkan menuntut seluruh pihak untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di ruang digital.
"Ini bagian kerjasama kami dengan Polresta Pekanbaru untuk mencegah kejahatan cyber, sehingga kita lebih hati-hati," terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan pihaknya siap mendukung langkah pencegahan kejahatan siber sekaligus menerima laporan masyarakat apabila menjadi korban tindak kejahatan di dunia maya.
"Kami siap mengantisipasi kejahatan cyber crime, lalu saling mendukung untuk pencegahan cyber crime," tutur Muharman.
Ia menjelaskan bahwa bentuk kejahatan yang dimaksud mencakup seluruh tindak pidana di ruang digital yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Semua kejahatan di dunia maya, yang ada di Undang-Undang ITE," ungkapnya.
Melalui sinergi tersebut, Pemko Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru berharap upaya pencegahan kejahatan siber dapat semakin optimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia digital. (*)