Wamenag Dorong Penetapan Awal Hijriah Satu Pintu

Pemerintah menekankan pentingnya satu pintu pengumuman awal bulan Hijriah melalui sidang isbat untuk mencegah kebingungan dan menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Wamenag Dorong Penetapan Awal Hijriah Satu Pintu
Persiapan pelaksanaan rukyah hilal beberapa waktu lalu. Pemerintah menekankan pentingnya satu pintu pengumuman awal bulan Hijriah melalui sidang isbat untuk mencegah kebingungan dan menjaga persatuan umat Islam di Indonesia. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemerintah dorong satu pintu pengumuman awal Hijriah untuk mencegah kebingungan publik.
  • Sidang isbat mengintegrasikan metode hisab dan rukyat sebagai dasar penetapan resmi.
  • Penguatan literasi dan peran Tim Hisab Rukyat jadi langkah menuju unifikasi kalender Hijriah.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Upaya menjaga keseragaman penetapan awal bulan Hijriah kembali ditegaskan pemerintah dengan mendorong mekanisme satu pintu melalui sidang isbat.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan informasi yang kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i menyampaikan hal tersebut saat menerima Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad bersama jajaran di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dalam pertemuan itu, dibahas penguatan mekanisme penentuan awal bulan Hijriah.

Menurut Wamenag, sidang isbat bukan sekadar forum teknis, tetapi juga memiliki dimensi strategis dalam menjaga ketertiban dan kesatuan umat.
"Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perbedaan informasi,” tegasnya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari khazanah keilmuan, namun penyampaiannya harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Perbedaan adalah bagian dari khazanah keilmuan. Namun, penyampaiannya harus bijak. Tidak semua hal perlu diumumkan secara terpisah jika berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Kementerian Agama dijadwalkan kembali menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada 29 Zulkaidah 1447 H.

Keputusan tersebut akan menjadi dasar penetapan Hari Raya Iduladha di Indonesia.

Wamenag menjelaskan, sidang isbat menjadi instrumen negara yang mempertemukan berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat Islam, ahli falak, hingga instansi terkait. Dalam forum ini, metode hisab dan rukyat digunakan secara terpadu.

“Sidang isbat menjadi ruang bersama yang mempertemukan ormas Islam, ahli falak, serta instansi terkait. Di dalamnya, kita mengintegrasikan hisab sebagai dasar perhitungan astronomi dan rukyat sebagai verifikasi faktual di lapangan,” ujarnya.

Data hisab dari lembaga seperti BMKG digunakan untuk memprediksi posisi hilal, sementara rukyat dilakukan di berbagai wilayah untuk memastikan visibilitasnya.

Kedua metode ini disebut saling melengkapi dalam proses penetapan.

“Hisab memberikan gambaran awal yang akurat, sementara rukyat memastikan validitasnya. Keduanya tidak dipertentangkan, tetapi saling melengkapi dalam proses penetapan,” jelasnya.

Hasil pengamatan dan perhitungan tersebut kemudian dibahas dalam sidang isbat untuk ditetapkan secara resmi.

Jika hilal belum memenuhi kriteria, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Sebaliknya, jika hilal terlihat, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan sidang isbat memiliki dasar hukum kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2026, serta fatwa MUI terkait ketaatan kepada pemerintah dalam urusan keagamaan.

“Penetapan awal bulan Hijriah merupakan urusan publik keagamaan yang menjadi kewenangan negara. Karena itu, keputusan sidang isbat perlu dihormati bersama sebagai bagian dari menjaga persatuan umat,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menambahkan bahwa penetapan awal bulan Hijriah mencakup berbagai aspek, mulai dari syar’i hingga sosial.

“Pendekatan yang digunakan harus integratif. Sidang isbat menjadi titik temu berbagai metode sekaligus legitimasi bersama yang dapat diterima luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Kementerian Agama akan memperkuat peran Tim Hisab Rukyat, memperluas pelaksanaan rukyat di berbagai daerah, serta meningkatkan literasi masyarakat terkait metode penentuan awal bulan Hijriah.

Sinergi dengan ormas Islam juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menuju penyatuan kalender Hijriah secara bertahap.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penetapan awal bulan Hijriah tidak hanya memberikan kepastian waktu ibadah, tetapi juga memperkokoh harmoni di tengah keberagaman umat Islam Indonesia. (*)