Pemprov Riau Siapkan Rp13 Miliar untuk Bansos Pendidikan, Syaratnya Harus Terdaftar di Data Ini
Penerimaan Bansos pendidikan mahasiswa kurang mampu tahun ini syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DANA sebesar Rp 13 miliar disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bantuan sosial (Bansos) pendidikan tahun ini. Sasaran Bansos itu adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Adanya Bansos pendidikan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, Rabu (30/3/2022). Dijelaskan dia, Bansos itu merupakan usulan tahun 2021 untuk pencairan tahun ini.
Tahun lalu, terangnya, ada 3.000 usulan proposal yang masuk ke Pemprov Riau. Saat ini, proposal itu tengah dilakukan verifikasi dan divalidasi oleh tim.
Menurut dia, penerimaan Bansos pendidikan mahasiswa kurang mampu tahun ini syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena ini sudah menjadi atensi KPK agar pemberian Bansos menggunakan DTKS, maka Bansos pendidikan Pemprov Riau untuk pun harus harus mengikuti itu," tegas Zulkifli seperti dilansir dari Media Center Riau.
Syarat ini juga sesuai dengan program Gubernur Riau, Syamsuar. Dijelaskan dia, untuk mengentaskan kemiskinan, bantuan yang diberikan pemerintah harus tepat sasaran. Karena itu, siapa yang dibantu harus sesuai dengan DTKS. (*)
What's Your Reaction?