Rektor UNRI: Kekerasan Seksual dapat Terjadi di Mana Saja
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan upaya pencegahan bagi semua sivitas akademika untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
RIAUCERDAS.COM - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Riau (Satgas-PPKS UNRI) menggelar sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus UNRI.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan upaya pencegahan bagi semua sivitas akademika untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021, menyebutkan ada 21 bentuk kekerasan seksual. Di samping itu, ada sanksi akibat dari tindakan kekerasan seksual tersebut. Seperti sanksi administrasi ringan, sanksi administratif sedang dan saksi administratif berat.
Untuk mensosialisasikan pemahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, maka Satgas PPKS UNRI melakukan kegiatan “Satgas PPKS Universitas Riau Goes To Kampus. Pada kesempatan ini dilaksanakan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNRI, Senin (27/11/2023).
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Gedung M Diah FKIP UNRI, Rektor UNRI Prof Dr Sri Indarti SE MSi, menyampaikan sivitas akademika UNRI harus menciptakan UNRI yang sehat, aman dan nyaman, dan tidak ada lagi kekerasan seksual.
Rektor juga mengapresiasi PPKS UNRI terus mensosialisasikan Permendikbudristek kepada sivitas akademika UNRI. Karena, Ada tiga dosa besar dalam pendidikan. Yaitu, bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual
selama bertahun-tahun, kekerasan seksual masih menjadi pergumulan bangsa Indonesia. Hingga kini, kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkup pendidikan.
"Di antara berbagai jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual terbanyak," ujarnya.
Oleh sebab itu, ini sangat penting disosialisikan karena untuk kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian antara korban dan pelaku.
“Kasus ini harus diselesaikan dengan Permendikbudristek no 30 tahun 2021 karena kita memiliki persepsi yang sama dan perlindungan yang sama dalam kasus ini,” tuturnya.
Terbitnya Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara.
melalui Permendikbudristek tersebut UNRI mewujudkan dalam 10 program kerja Universitas Riau, yaitu menciptakan UNRI yang sehat, aman dan nyaman, dalam proses belajar mengajar, tutupnya.
Di akhir acara PPKS UNRI melauching Learning Management System (LMS) UNRI dengan nama “SELASI (Sistem e-Learning Terintegrasi)”. (rls)
What's Your Reaction?