Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kampus, ASN dan Pimpinan UNRI Jalani Tes Urine
Saat ini Indonesia sudah termasuk dalam keadaan darurat Narkoba. Dimana setiap sudut penjuru negeri ini, sudah dimasuki oleh penyalahgunaan Narkoba. Termasuk di Riau.
RIAUCERDAS.COM - Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Universitas Riau (UNRI) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) pada Selasa (28/11/2023).
Di saat bersamaan, juga dilaksankan tes urine. Sebanyak 165 orang peserta sosialisasi, termasuk jajaran pimpinan UNRI untuk melakukan proses tes urine tersebut.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNRI Dr Agus Sutikno SP MSi menjelaskan bahwa sosialisasi ini bagian dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 38 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kemendikbud.
‘Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh UNRI sesuai dengan Permendikbud No. 38 tahun 2019. Diperkuat dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud tentang Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba," tuturnya.
Surat edaran itu mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di masing-masing universitas. Termasuk di UNRI.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya melakukan sosialisasi tahap pertama dan diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) UNRI. Baik tenaga pendidik maupun kependidikan. Termasuk jajaran pimpinan di lingkungan UNRI.
Dia berharap, kegiatan ini dapat meminimalisir ruang gerak dari penyalahgunaan Narkoba di lingkungan UNRI. "Kita berharap dapat mewujudkan sivitas akademika UNRI yang jauh dari penyalahgunaan Narkoba," harap Agus.
Sementara, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau, Dina Fitriana Lubis menyampaikan kondisi Indonesia termasuk dalam darurat Narkoba.
"Saat ini Indonesia sudah termasuk dalam keadaan darurat Narkoba. Dimana setiap sudut penjuru negeri ini, sudah dimasuki oleh penyalahgunaan Narkoba. Termasuk di Riau,’’ ungkap Dina.
Sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi muda dan merusak daya saing bangsa.
Berdasar itulah, BNN menjalan instruksi presiden. Di antaranya melakukan penegakkan hukum yang sekeras-kerasnya bagi bandar dan pengedar narkotika. Selanjutnya meningkatkan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
"BNN juga memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika yang dimulai sejak dini," kata Dina. (rls)
What's Your Reaction?