Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Terbitkan Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Pembayaran Honor Guru Non-ASN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOSP 2026 untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Kebijakan sementara ini bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan anggaran di sejumlah daerah.
RINGKASAN BERITA:
- Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi penggunaan Dana BOSP.
- Dana BOSP dapat digunakan sementara untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
- Kebijakan ini berlaku hanya pada tahun 2026 sebagai langkah transisi untuk menjaga kelancaran pembelajaran.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Tahun Anggaran 2026 guna membantu pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara (non-ASN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di satuan pendidikan.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan, terutama di daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu menanggung pembiayaan honor pendidik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui kebijakan tersebut, sekolah diperbolehkan menggunakan Dana BOSP secara terbatas untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Relaksasi penggunaan dana ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi.
Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam penyediaan anggaran bagi tenaga pendidik melalui APBD sesuai kewenangannya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen.
Permohonan tersebut harus disertai penjelasan mengenai kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat alokasi anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di tingkat satuan pendidikan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa menurunkan kualitas layanan pendidikan.
Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan penerapannya sesuai ketentuan serta mampu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi tersebut bertujuan memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik di seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tidak terganggu meskipun terdapat keterbatasan anggaran di sejumlah daerah.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan anggaran pendidikan secara berkelanjutan. (*)
