Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Riau Kembali Naik pada 2025, Capai 268 Kasus
Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan setelah jumlah kasus yang tercatat pada 2025 kembali meningkat menjadi 268 kasus, sementara hingga Mei 2026 sudah mencapai 106 kasus.
RINGKASAN BERITA:
- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Riau kembali meningkat menjadi 268 kasus pada 2025.
- Hingga Mei 2026, UPT PPA Riau telah mencatat 106 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Pemprov Riau memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kekerasan seksual, KDRT, TPPO, dan kasus anak berhadapan dengan hukum.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi persoalan serius di daerah tersebut.
Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya jumlah kasus yang tercatat sepanjang 2025.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh materi mengenai dampak psikologis kekerasan terhadap perempuan dan anak, strategi pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan, serta penguatan kebijakan dan sinergi antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza, mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak ke depan harus menjadi panduan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai program dan kebijakan yang terintegrasi," ujarnya.
Fariza menjelaskan, komitmen Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.
"Kedua regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan bermartabat," katanya.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan perkembangan yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2020 tercatat 103 kasus, kemudian meningkat menjadi 230 kasus pada 2023.
Angka tersebut sempat turun menjadi 167 kasus pada 2024, namun kembali naik menjadi 268 kasus pada 2025.
Sementara hingga Mei 2026, jumlah kasus yang tercatat sudah mencapai 106 kasus.
Fariza mengungkapkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan terjadi setiap tahun di Provinsi Riau.
Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, serta tindak pidana perdagangan orang juga masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih berada dalam kelompok yang rentan sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih optimal.
"Kami mengharapkan seluruh OPD dan pihak terkait dapat terus melakukan langkah-langkah preventif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau," ungkapnya.
Fariza menegaskan bahwa penguatan kolaborasi antara pemerintah, instansi vertikal, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam upaya pencegahan kasus kekerasan.
"Tidak ada pilihan lain selain memperkuat sinergi dan kolaborasi. Keterlibatan instansi vertikal dan OPD terkait dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis yang harus terus didorong. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama," ujar dia.
Selain meningkatkan sinergi, Dinas P3AP2KB Riau juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi sistem pelaporan dan penanganan kasus secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Riau berharap lahir langkah-langkah konkret yang mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi seluruh masyarakat. (*)