Pemprov Riau Larang PHK PPPK, Plt Gubri Siapkan Surat Edaran ke Daerah

Pemprov Riau memastikan tidak akan ada pemberhentian PPPK meski ada aturan pembatasan belanja pegawai. Plt Gubernur akan menerbitkan surat edaran untuk seluruh kabupaten/kota.

Pemprov Riau Larang PHK PPPK, Plt Gubri Siapkan Surat Edaran ke Daerah
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima SK beberapa waktu lalu. Plt Gubernur Riau berencana mengeluarkan Surat Edaran kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK. (Sumber: Media Center Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemprov Riau menegaskan tidak akan melakukan PHK PPPK meski ada tekanan anggaran.
  • Surat edaran akan diterbitkan untuk melarang pemecatan di kabupaten/kota.
  • Efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan jadi solusi utama menjaga PPPK.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun menghadapi tekanan kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Langkah ini diperkuat dengan rencana penerbitan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," kata SF Hariyanto.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK, terutama terkait risiko pemberhentian di sejumlah daerah.

Untuk itu, Pemprov Riau mengambil langkah preventif agar tidak terjadi hal serupa di wilayahnya.

"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," ujar SF Hariyanto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mencari solusi lain dalam mengelola keuangan tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK.

Salah satu upaya yang didorong adalah melakukan efisiensi anggaran, seperti pengurangan perjalanan dinas dan pemangkasan kegiatan yang tidak prioritas.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa sudah ada daerah yang melakukan pemberhentian PPPK, dan hal tersebut diharapkan tidak terjadi di Riau karena berpotensi menimbulkan gejolak.

"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.

Saat ini, jumlah tenaga PPPK di Riau mencapai sekitar 17 ribu orang.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah guna menjaga keseimbangan anggaran.

"Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan," tuturnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Riau berharap stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan tetap terjaga, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)