Fakultas Ushuluddin UIN Suska Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan Seksual, Libatkan Seluruh Sivitas Akademika

Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau menggelar sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) guna meningkatkan pemahaman sivitas akademika terkait mekanisme pelaporan dan pendampingan korban. Kegiatan ini menegaskan komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Fakultas Ushuluddin UIN Suska Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan Seksual, Libatkan Seluruh Sivitas Akademika
Foto bersama usai Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tersebut digelar di Ruang Munaqasyah Lantai III Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau, Senin (2/6/2026). (Sumber: UIN Suska)

RINGKASAN BERITA: 

  • Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau memperkuat pemahaman sivitas akademika tentang mekanisme pelaporan dan penanganan kekerasan seksual.
  • Satgas PPKS menyediakan SOP serta saluran pelaporan daring untuk memudahkan pengaduan kasus di lingkungan kampus.
  • Korban dapat memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan medis sesuai kebutuhan serta persetujuan yang bersangkutan.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Salah satunya melalui sosialisasi yang menitikberatkan pada pemahaman mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta peran seluruh sivitas akademika dalam menciptakan ruang belajar yang aman.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tersebut digelar di Ruang Munaqasyah Lantai III Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau, Selasa (2/6/2026), dan diikuti unsur pimpinan fakultas, dosen, hingga tenaga kependidikan.

Narasumber dalam kegiatan itu, anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Suska Riau, drh. Rahmi Febriyanti, M.Sc., menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan kampus untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap sivitas akademika.

Menurut Rahmi, Satgas PPKS memiliki divisi khusus yang secara aktif melakukan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, termasuk memperkenalkan alur pelaporan dan mekanisme penanganan kasus yang berlaku di lingkungan universitas.

Ia menjelaskan bahwa setiap fakultas di UIN Suska Riau telah mengirimkan perwakilan untuk terlibat dalam tim PPKS.

Langkah tersebut dilakukan guna memperluas jangkauan program pencegahan sekaligus memperkuat koordinasi di tingkat fakultas.

Selain itu, dukungan dari pimpinan fakultas dinilai menjadi faktor penting dalam pelaksanaan berbagai program yang dijalankan Satgas PPKS.

Dalam pemaparannya, Rahmi juga menerangkan bahwa pendampingan terhadap korban dilakukan secara responsif berdasarkan laporan yang diterima.

Bentuk pendampingan dapat berupa layanan psikologis, hukum, maupun medis sesuai kebutuhan korban dan dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.

“Satgas PPKS telah menyebarluaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus serta menyediakan berbagai media sosialisasi dan saluran pelaporan secara daring melalui tautan khusus. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelapor dalam menyampaikan pengaduan secara tertulis,” jelasnya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait ruang lingkup penanganan kasus oleh Satgas PPKS.

Salah satu topik yang dibahas adalah laporan mengenai perbuatan asusila yang melibatkan persetujuan kedua pihak maupun penyebaran konten kepada pihak luar.

Menanggapi hal tersebut, Rahmi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk tetap akan diterima dan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan mekanisme penanganan yang tepat.

Menurutnya, hasil analisis akan menentukan apakah kasus tersebut menjadi kewenangan Satgas PPKS atau perlu diteruskan kepada Tim Etik Universitas apabila berkaitan dengan pelanggaran kode etik mahasiswa maupun sivitas akademika.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Ushuluddin menegaskan dukungannya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya akademik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, rasa aman, serta penghormatan terhadap hak setiap individu di lingkungan kampus. (*)