Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa
Dinas Pendidikan Riau menerbitkan aturan tegas yang melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, sekaligus memastikan hak lulusan terlindungi sesuai regulasi nasional.
RINGKASAN BERITA:
- Disdik Riau resmi melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
- Kebijakan ini memperkuat hak siswa sesuai UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan.
- Pengawasan dan sanksi akan diterapkan bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Hak siswa untuk memperoleh ijazah setelah lulus kini mendapat penegasan kuat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Melalui kebijakan terbaru, seluruh sekolah diminta tidak lagi menjadikan ijazah sebagai alat tekanan administratif, termasuk terkait tunggakan biaya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang diterbitkan Rabu (15/4/2026) dan ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di Provinsi Riau.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap siswa yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” ujar Erisman.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada Pasal 12 ayat (1) huruf b disebutkan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan, sementara Pasal 61 menegaskan hak atas ijazah bagi siswa yang telah lulus.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat kelulusan.
Disdik Riau juga mengingatkan agar proses penyerahan ijazah dilakukan secara tertib dan tepat waktu, serta diserahkan langsung kepada pihak yang berhak tanpa hambatan administratif.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan secara berkala di seluruh satuan pendidikan.
Sekolah yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kami Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik," tutup Erisman.(*)


