SPMB 2025 Jangan Menciptakan Gelombang Baru Anak Tidak Sekolah

Dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kemendagri meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah. 

Jun 11, 2025 - 21:53
 0
SPMB 2025  Jangan Menciptakan Gelombang Baru Anak Tidak Sekolah
Foto bersama pembicara gelar wicara Forum Bersama Pengawasan SPMB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, Rabu (11/6/2025) di Jakarta. (Sumber: Kemendikdasmen)

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Koordinator Substansi Pendidikan, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Suharyanto, menegaskan bahwa kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jangan menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS). 


Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan. 


Dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kemendagri meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah. 


Program dukungan pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta fasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa, disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.


“Kami pastikan arahan pusat masuk dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak ada anak usia sekolah yang terlewat. Pengawas daerah wajib terlibat sejak perencanaan, agar tidak ada kebijakan yang meleset dari sasaran,” tambah. 


Suharyanto turut menjadi bagian dalam gelar wicara Forum Bersama Pengawasan SPMB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, Rabu (11/6/2025).


Dijelaskan dia, integrasi kebijakan pusat-daerah, dikawal lewat forum koordinasi tahunan, menjadi kunci agar SPMB tidak sekadar jadi sistem seleksi, tapi juga instrumen keadilan sosial.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. 


Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar—baik yang diterima maupun tidak—untuk menjamin transparansi. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow