Peringatan KPK: SPMB Bukan Lahan Transaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya untuk peserta didik, tetapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah seperti kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Mardiana mengingatkan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya untuk peserta didik, tetapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah seperti kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan.
“Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan—baik gratifikasi, suap, atau pungli—maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh,” ujar Wawan dalam gelar wicara Forum Bersama Pengawasan SPMB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, Rabu (11/6/2025).
KPK menegaskan bahwa fungsi mereka bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan lewat perbaikan sistem dan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan.
Lebih lanjut, KPK menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Salah satunya adalah praktik gratifikasi terselubung—pemberian dari orang tua kepada panitia SPMB tanpa permintaan langsung, namun tetap menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum.
Untuk itu, KPK mendorong penerapan sistem daring dan prosedur yang mempersempit interaksi langsung, sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pendidikan. “Kalau pendidikan ingin bersih, maka harus dimulai dari proses masuknya,” pungkasnya.
Sementara, Perwakilan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menekankan bahwa masalah utama dalam pelaksanaan SPMB bukan semata-mata soal teknis administrasi, tetapi kegagalan sistemik dalam memetakan kebutuhan pendidikan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti persoalan serius di tahap pascapengumuman. Untuk itu, Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membuka posko pengaduan aktif di seluruh provinsi, serta menyusun laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Kami mohon maaf jika petugas kami di lapangan terlihat lebih cerewet selama masa penerimaan siswa. Itu bagian dari kewajiban kami untuk memastikan hak anak tidak dikorbankan oleh sistem yang disalahgunakan,” pungkasnya. (rls)
What's Your Reaction?






