Bupati Inhil Apresiasi Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,1 Miliar

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman mengapresiasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang berhasil mencegah peredaran barang ilegal dan memusnahkannya pada Selasa (16/12/2025). Tindakan tersebut dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp3 miliar serta mencerminkan kuatnya sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga perekonomian daerah.

Bupati Inhil Apresiasi Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,1 Miliar
Bupati Indragiri Hilir, Herman dan para Forkopimda Indragiri Hilir menuangkan minuman keras saat proses pemusnahan di Bea Cukai Tembilahan, Selasa (16/12/2025). (Sumber: mediacenter.inhilkab.go.id)

RINGKASAN BERITA: 

  • Pemusnahan barang ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta perangkat dan suku cadang telepon genggam.

  • Penyelamatan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar dari sektor cukai dan kepabeanan.

  •  Penguatan sinergi pengawasan antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

RIAUCERDAS.COM, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman memberikan apresiasi atas kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang berhasil mencegah peredaran barang ilegal dan melakukan pemusnahan pada Selasa (16/12/2025) pagi.

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi :

  • 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai
  • 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
  •  1.094 unit telepon genggam berbagai merek
  •  30 unit suku cadang telepon genggam
  •  30 lembar pelindung layar
  •  Tiga paket suku cadang lainnya

Keberhasilan penindakan tersebut dinilai telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan, dengan total mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Bupati Inhil Herman menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Tembilahan dengan berbagai pihak terkait.

“Meski wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan mencakup tiga kabupaten, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, namun berkat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta dukungan laporan masyarakat, pengawasan dan penindakan barang ilegal tetap dapat dijalankan secara optimal,” ujar Bupati Herman.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan untuk terus meningkatkan peran serta memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan lebih masif guna meminimalkan kerugian negara dan menciptakan ekosistem perekonomian yang lebih sehat,” tambahnya.

METODE PERUSAKAN FISIK

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik, sehingga barang-barang ilegal tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Kami ingin memastikan barang-barang ilegal ini tidak kembali beredar di pasaran. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen,” tegas Setiawan.

Ia menambahkan, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan demi menjaga kepatuhan dan stabilitas perekonomian daerah. (*)