Kemendikdasmen Kembali Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali meraih predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Capaian ini menegaskan konsistensi Kemendikdasmen dalam menerapkan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan.
RINGKASAN BERITA:
- Kemendikdasmen meraih Predikat Informatif untuk keenam kalinya sejak 2021, menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik.
- Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinilai penting untuk pemerintahan yang transparan dan partisipatif, khususnya di bidang pendidikan.
- Komisi Informasi Pusat meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan kebijakan.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali meraih predikat Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dan berlangsung di Jakarta, Senin (15/12/2025). Capaian tersebut menambah deretan prestasi Kemendikdasmen dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sejak tahun 2021,
Kemendikdasmen secara konsisten telah meraih predikat Informatif sebanyak enam kali. Pengakuan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi kementerian dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan dan berkualitas, khususnya di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan elemen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan diraihnya predikat Badan Publik Informatif, Kemendikdasmen diharapkan dapat terus menguatkan semangat seluruh jajaran dalam menjalankan keterbukaan informasi kebijakan kepada masyarakat.
“Melalui KIP, Kemendikdasmen memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan berbagai kegiatan kementerian. Selamat kepada tim PPID Kemendikdasmen atas capaiannya,” ujar Suharti.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan pentingnya dukungan pimpinan Kementerian dan Lembaga terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, PPID yang kuat akan memudahkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Jika PPID di kementerian atau lembaga kuat, maka keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang sulit. PPID yang solid mampu merespons permohonan informasi publik dengan cepat dan memberikan penjelasan yang lebih baik. Kami berharap keterbukaan informasi publik terus meningkat dari waktu ke waktu,” ungkap Donny.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Informasi Pusat juga secara resmi meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025. Donny menyampaikan bahwa peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar penyampaian angka indeks, melainkan wujud akuntabilitas negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
“Peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP hadir sebagai alat evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutup Donny. (rls)