Pengawasan SPMB 2025 Terapkan Sistem Kontrol Berlapis

Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar—baik yang diterima maupun tidak—untuk menjamin transparansi.

Jun 11, 2025 - 21:48
 0
Pengawasan SPMB 2025 Terapkan Sistem Kontrol Berlapis
Suasana kegiatan gelar wicara Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, Rabu (11/6/2025) di Jakarta. (Sumber: Kemendikdasmen)

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan penerimaan murid baru seringkali menghadapi berbagai tantangan seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan. 


Oleh karena itu, dalam gelar wicara Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga.


Selain Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hadir juga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman dan Polri.  


Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, membuka sesi gelar wicara dengan memaparkan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 membawa prinsip baru yang menjadi dasar sistem penerimaan tahun ini. 


“Pendekatan domisili memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan”, jelas Gogot, Rabu (11/6/2025) di Jakarta.


Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan cakupan wilayah zonasi sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, atau keputusan teknis lainnya, demi memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan formal.


SPMB 2025 juga mendorong pemerintah daerah agar menghitung daya tampung tidak hanya dari sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta secara komprehensif. Daerah diminta menyediakan skema subsidi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. 


Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar—baik yang diterima maupun tidak—untuk menjamin transparansi.


“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan,” tambahnya. Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan berisiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow