SPMB 2025/2026 Disorot: Dugaan Jual-Beli Kursi dan Pemalsuan Dokumen Jadi Alarm Serius
Forum yang diikuti oleh 165 peserta lintas kementerian dan lembaga ini juga menyoroti lemahnya verifikasi data antarinstansi, serta belum optimalnya kanal pengaduan masyarakat. Diperlukan sinergi dan sistem pengawasan yang terintegrasi untuk menjamin proses penerimaan murid baru yang adil dan akuntabel.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA — Indikasi praktik jual-beli kursi dan pemalsuan dokumen domisili dalam proses penerimaan murid baru menjadi perhatian utama dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Rabu (11/6/2025). Forum ini digagas sebagai upaya kolektif lintas lembaga untuk memastikan sistem penerimaan murid baru berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik manipulatif.
Forum tersebut menjadi respons atas berbagai temuan krusial dari pelaksanaan penerimaan sebelumnya. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa terdapat laporan praktik jual-beli kursi di jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Selain itu, pemalsuan dokumen domisili turut merugikan siswa-siswa yang seharusnya berhak atas zonasi sekolah terdekat.
“Forum ini menjadi tonggak pengawasan kolaboratif nasional, agar tidak ada lagi anak yang kehilangan akses pendidikan karena sistem yang tidak adil,” tegas Faisal.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa SPMB bukan sekadar pergantian nama dari PPDB, melainkan merupakan reformasi sistem penerimaan murid secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif.
“Atas dasar itu, SPMB bukan hanya proses administratif, tapi bagian dari tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan bermutu yang setara bagi semua anak,” ujar Atip.
Kepala Deputi III Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, juga menegaskan pentingnya forum ini sebagai bagian dari evaluasi kebijakan berbasis data dan mitigasi risiko. “Arah kebijakan yang sedang didorong saat ini sudah berbasis evaluasi, sudah berbasis hal-hal yang perlu kita mitigasi bersama. Dalam memaksimalkan forum pengawasan ini, KSP mendukung penuh,” ujarnya.
Forum yang diikuti oleh 165 peserta lintas kementerian dan lembaga ini juga menyoroti lemahnya verifikasi data antarinstansi, serta belum optimalnya kanal pengaduan masyarakat. Diperlukan sinergi dan sistem pengawasan yang terintegrasi untuk menjamin proses penerimaan murid baru yang adil dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, menambahkan bahwa SPMB adalah kesempatan awal bagi setiap anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, pengawasan harus diperkuat agar mencerminkan nilai integritas dan meritokrasi.
Kemendikdasmen berharap melalui forum ini, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB 2025/2026 dapat lebih terintegrasi dan responsif, sehingga setiap anak Indonesia bisa mengakses pendidikan dengan adil, tanpa diskriminasi. (rls)
What's Your Reaction?






