Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ASN Kemenag dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab

Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA: 

  • Menag melarang ASN Kemenag menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
  • Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Menag juga mengajak tokoh agama memperkuat pesan damai menjelang Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.

Pernyataan itu disampaikan Menag di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag.

Menurut Nasaruddin, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang tugas kedinasan sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penyalahgunaan wewenang maupun fasilitas jabatan.

Menag menambahkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih pada momentum perayaan Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.

Selain itu, Nasaruddin juga mengajak para tokoh agama untuk terus menyuarakan pesan perdamaian dan persaudaraan di tengah masyarakat.

Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan pada tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurutnya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai harmoni dan kebersamaan dalam kehidupan masyarakat yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ungkap dia.

Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa pesan universal yang mendorong kehidupan sosial lebih baik, mulai dari refleksi diri hingga memperkuat sikap saling memaafkan dan kasih sayang.

Dalam kesempatan terpisah, Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

"Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," tegas Presiden.

Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik. (*)