Lulusan S3 dan Ingin Daftar Seleksi CPNS BRIN? Ini Persyaratan Umumnya
Proses pendaftaran CPNS BRIN sudah dibuka sejak tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 mendatang. Sementara, seleksi administrasi dilakukan pada 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023 dan hasilnya diumumkan pada 13-16 Oktober.
RIAUCERDAS.COM - Kamu lulusan Strata 3 (S3) dan berminat menjadi Peneliti Ahli Muda? Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tengah dibuka mungkin cocok dengan Anda.
Proses pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 mendatang. Sementara, seleksi administrasi dilakukan pada 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023 dan hasilnya diumumkan pada 13-16 Oktober.
Ada 500 formasi yang dibuka saat ini. Sementara, kriteria pendaftar dibagi lima. Yaitu untuk umum sebanyak 263 formasi. Lalu kriteria putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude sebanyak 50 formasi.
Selanjutnya, kriteria Penyandang Disabilitas sebanyak 10 formasi, Diaspora sebanyak 175 formasi dan 2 formasi untuk kriteria putra putri Papua.
Ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar. Adapun ketentuan umum yang ditetapkan sebagai berikut;
1. WNI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
10. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
11. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai berikut:
12. Memperoleh dana kegiatan litbangjirap berjumlah 1 (satu) buah, minimal berupa beasiswa S-3;
13. Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah yang diselenggarakan eksternal instansi/universitas berjumlah 2 (dua) buah, dibuktikan dengan manuskrip, sertifikat/surat keterangan menjadi pemakalah oral;
14. Menjadi kontributor utama pada karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada prosiding ilmiah berjumlah 2 (dua) buah;
15. Menjadi kontributor utama pada KTI dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 (tiga) buah.
KETERANGAN:
No. 3) dapat digantikan dengan no. 4) pada kategori jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar;
Pilihan pada no. 4) paling sedikit harus ada 1 (satu) buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.
- Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
- Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan. (*)
What's Your Reaction?