Persyaratan Khusus untuk Pelamar Seleksi CPNS di BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dengan 500 formasi.
RIAUCERDAS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dengan 500 formasi.
Dari formasi yang tersedia, ada kriteria umum dan khusus. Kriteria pelamar khusus terbagi empat. Yaitu, lulusan terbaik berpredikat Cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora dan putra putri Papua.
Untuk persyaratan umum. Persyaratan dapat dilihat di SINI.
Sementara, pelamar CPNS sesuai dengan kebutuhan khusus yang dilamar, ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.
PERSYARATAN KHUSUS
2.1 PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK BERPREDIKAT “DENGAN PUJIAN”/CUMLAUDE
Memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan terdapat keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas.
Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah yang terdapat predikat “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggu Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”
2.2 PENYANDANG DISABILITAS
Pelamar penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat
Pelamar penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit;
Video mengambil gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar;
Seluruh video disimpan dalam satu folder dan pelamar menyampaikan tautan folder video tersebut pada saat melakukan registrasi di https://sscasn.bkn.go.id.
2.3 DIASPORA
Pelamar merupakan WNI yang memiliki Paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling sedikit selama 2 (dua)
Pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sumber pembiayaan dari lembaga tempat pelamar menempuh postdoctoral pada saat
Bagi pelamar formasi diaspora, penyetaraan ijazah pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah pelamar formasi diaspora dinyatakan lulus.
2.4 PUTRA/PUTRI WILAYAH PAPUA
Diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan asli dari wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli wilayah Papua), dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan keturunan asli wilayah Papua dari kepala desa/lurah/kepala suku. Wilayah Papua meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. (*)
What's Your Reaction?