Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Harus Aman dan Nyaman, Kekerasan di SMK Jambi Jadi Evaluasi Nasional
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan memastikan sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat. Menyikapi kasus di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan guru, pendekatan kekeluargaan, serta penerapan regulasi budaya sekolah aman dan nyaman.
RINGKASAN BERITA:
-
Kemendikdasmen menegaskan kekerasan tidak dibenarkan dalam lingkungan pendidikan.
-
Dua Permendikdasmen diterbitkan untuk menjamin hak pendidik dan rasa aman peserta didik.
-
Kasus di SMK Jambi dijadikan momentum memperkuat budaya dialog dan kekeluargaan di sekolah.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Komitmen tersebut ditegaskan menyusul peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, yang dinilai tidak sejalan dengan upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan perilaku yang tidak tepat dan bertentangan dengan nilai pendidikan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pendidik serta penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Menanggapi kejadian yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kekerasan yang terjadi di sekolah merupakan perilaku yang tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kami juga mendorong perlindungan hukum terhadap guru dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan serta memberikan pendampingan psikologis bagi murid,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan untuk menjamin hak guru dan murid dalam proses pembelajaran.
Menurut Menteri Mu’ti, pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila murid merasa aman dan nyaman dalam belajar serta guru memperoleh perlindungan atas hak hukumnya.
Ia menilai setiap persoalan di sekolah seharusnya diselesaikan secara edukatif, dialogis, dan menjunjung nilai kebersamaan.
Kemendikdasmen pun mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk melaksanakan kedua Permendikdasmen tersebut secara konsisten di wilayah masing-masing.
Peristiwa di SMK Negeri 3 Jabung Timur diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat budaya saling menghargai dan menghormati di lingkungan sekolah. (*)