63 Tahun Papua dalam Bingkai Indonesia

Setiap orang yang berjuang untuk keadilan di Papua diperhadapkan dengan butiran peluru yang siap menghujam tubuhnya. Sungguh ironi. Namun bagaimana dengan “kelompok” yang menyebabkan rakyat akhirnya angkat senjata di Papua. Penjahat sesungguhnya justru tidak terkena apapun, alih-alih sebutir peluru di tubuhnya.

63 Tahun Papua dalam Bingkai Indonesia
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

BAGAIMANA sebenarnya pemerintah Indonesia memandang Papua? Apakah diskriminasi berubah dari tahun 1963 hingga 2026 saat ini? Lalu bagaimana dengan kemiskinan, dan hak-hak dasar lainnya di Papua, apakah hambatan yang sama tetap terjadi atau sudah tidak terjadi? 

Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas selalu hadir ketika berbicara tentang konflik dan kekerasan pemerintah dengan Papua yang tak ada habisnya. Papua selalu dilabeli “khusus” dan memiliki pengertian sendiri, kadang dibalut dengan eufimisme. 

Kata “Papua unik” dipakai untuk menyembunyikan komplikasi–kemiskinan ekstrem, konflik bersenjata, krisis politik, penghancuran budaya, ketertinggalan fasilitas pendidikan, kondisi kesehatan ekstrem, diskriminasi, dan penghancuran alam Papua. 

Penanganan operasi keamanan yang terjadi di Papua salah satunya. Konflik yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dari eranya Permmenas Ferry Awom di tahun 1963, hingga saat ini, metode penanganan konflik seringkali dengan pendekatan yang sama, menggunakan militerisme. 

Militerisme yang saya maksud adalah dominasi logika keamanan—operasi bersenjata, penempatan pasukan, dan cara pandang “musuh”—dalam merespons masalah sosial-politik, melampaui mekanisme sipil, hukum, dan dialog (Robert Hendrik & Endah Ratna Sonya, 2024). 

Entah sampai kapan, penyelesaian dengan senjata terus digunakan? Atau, kekerasan cenderung dijadikan bahasa utama di Papua. Dalam penelitiannya, Robert dan Endah menyatakan; konflik berkepanjangan, lahir ideologi baru, dan kegagalan politik menimbulkan ketimpangan serta ketidakadilan bagi rakyat Papua. 


Realitas Sebagai Perbandingan 


Hasan Basri dan Aiko Swari, dua orang pelaku kejahatan yang ditangkap Polisi di wilayah hukum Polda Banten karena mencuri sepeda motor menggunakan senjata api. Kedua orang tersebut ditangkap 18 April 2026. 

Hasan dan Aiko mendapatkan senjata dari sewaan dari pihak lain. Secara pengertian, kejahatan mereka bisa dikatakan berkelompok. Dua orang pelaku kriminal di atas bukan satu-satunya contoh kegiatan kriminal berkelompok yang menggunakan senjata api di Indonesia. 

Tapi mereka tidak dilabeli dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mungkin karena kejadiannya tidak di Papua atau mungkin juga karena pelakunya bukan orang asli Papua–yang saya miliki hanya kemungkinan-kemungkinan. 

Kita kembali ke Papua, seperti sub judul tulisan ini–realitas sebagai perbandingan. Jika ada 23 orang melakukan kejahatan di tanah Papua, maka, ramai-ramai media arus utama akan menulis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan kejahatan. 

Dapat kita perhatikan, contoh kejahatan menggunakan senjata yang pertama saya sampaikan, tidak mendapat label KKB, namun jika berkaitan dengan Papua akan dilabeli KKB. Meski dalam pendalaman kasus bersenjata, penyidik akan mencari keterkaitan pelaku dan senjatanya berasal dan digunakan untuk apa saja. 

Bukan meniadakan perbedaan motif, tapi menyoroti kecenderungan label kolektif dan respons berlebihan yang cepat melekat pada subjek tertentu (orang Papua). 

Saya tidak menyangkal, pelaku kriminal seperti contoh pertama niatnya bukanlah disintegrasi atau gerakan kemerdekaan. Titik inilah menjadi titik bias pemerintah. Konflik di Papua dikategorikan sebagai kriminal–seharusnya penegakan hukum kejahatan kriminal umum, tapi yang terjadi dalam kenyataannya justru penegakan kedaulatan Negara. 

Ketika konflik didefinisikan sebagai kriminalitas, maka respons utamanya mestinya penegakan hukum yang akuntabel. Ketika ia didefinisikan sebagai ancaman kedaulatan, negara cenderung memindahkan persoalan politik ke ranah operasi keamanan—dan disinilah saya melihat siklus kekerasan kerap berulang. 

Inilah akibat dari pemerintah yang melakukan bias dalam mendefinisikan Papua, konflik Papua berada di antara perbuatan kriminal dan soal kedaulatan.  

Jika seandainya Hasan Basri dan Aiko Swari menyerahkan diri ke kantor tentara apakah kejahatan mereka akan diampuni negara (tentunya setelah melewati ritual mencium bendera merah putih, bersumpah dan menyanyikan Indonesia Raya)? 

Apakah Hasan dan Aiko mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialami lima orang eks KKB di Intan Jaya yang dijadikan sebagai Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya? 

Pelaku kriminal bersenjata di Papua dianggap/diakui pemerintah sebagai korban propaganda, namun pelaku kriminal bersenjata di  Banten tidak dianggap/diakui pemerintah sebagai korban kemiskinan struktural.   


Diskriminasi Ganda 


Telah saya uraikan dengan singkat bagaimana ketimpangan sosial yang memicu gerakan Papua merdeka. Saat ini saya akan menyampaikan perlakuan “khusus” lainnya yang terjadi. Papua tidak hanya mengalami diskriminasi satu arah, setelah mereka yang mencoba memperbaiki kegagalan politik yang dilakukan pemerintah Indonesia, orang Papua saat ini  menghadapi tekanan tambahan. 

Apa yang ingin saya katakan adalah, mereka yang teralienasi malah semakin terpinggirkan akibat perluasan kebun sawit dan teranyar,proyek  food estate (diskriminasi ekonomi-ekologis). 

Saat dimana rakyat sipil angkat senjata atau memilih gerakan politik (dengan berpikir kritis dan berpendapat) justru diperlakukan sebagai musuh negara (diskriminasi politik-keamanan). Tapi tidak dengan “mereka” yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial dan eskalasi konflik terjadi.

Sebagai catatan tambahan, Survei Sosial Ekonomi Nasional (BPS-Susenas) September 2025 menempatkan 6 provinsi di pulau Papua menempati urutan daerah termiskin di Indonesia: Papua Barat Daya 17,50 persen; Papua 17,82 persen; Papua Selatan 19,26 persen; Papua Barat 19,58 persen; Papua Pegunungan 27,21 persen; dan Papua Tengah 29,45 persen. 

Sementara itu, Dewan Gereja Papua (April 2026) menyatakan 107.000 jiwa mengungsi akibat operasi militer di tanah Papua. Kondisi ini menjadikan Papua entitas yang semakin terisolasi. 

Dalam penelitian Robert dan Endah, praktik korupsi hanya salah satu penyebab ketimpangan terjadi. Saya meminta Anda menggunakan gawai Anda untuk mencari tahu sendiri bagaimana kelompok koruptor (karena kejahatan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri) diperlakukan di Papua? 
Padahal dalam penanganan masalah sosial prinsip kausalitas tidak boleh diabaikan.

Konflik tidak lahir dari ruang hampa, ia lahir dari disfungsi dan disorientasi struktur sosial di dalam masyarakat dan setiap struktur yang gagal memiliki aktor.  

Setiap orang yang berjuang untuk keadilan di Papua diperhadapkan dengan butiran peluru yang siap menghujam tubuhnya. Sungguh ironi. Namun bagaimana dengan “kelompok” yang menyebabkan rakyat akhirnya angkat senjata di Papua. Penjahat sesungguhnya justru tidak terkena apapun, alih-alih sebutir peluru di tubuhnya. 

Menyakitkan bagi saya ketika membayangkan: prajurit TNI/Polri, gerakan sipil bersenjata, pengungsi, dan warga sipil lainnya harus kehilangan nyawa–tapi orang yang menjadi penyebab konflik bersenjata dan perampasan HAM di Papua tidak mendapatkan hukuman. 

Sudah 63 tahun Papua berada dalam bingkai Indonesia, pendekatan kekerasan seperti menjadi bahasa utama penguasa kepada rakyatnya. Dari Soekarno hingga Prabowo luka rakyat semakin dalam dan lebar. Sejarah telah mencatat meski Presiden berganti tapi paradigma di Papua cenderung tidak berubah. (*)

*Selain kolumnis, Martin Laurel Siahaan saat ini adalah Ketua Umum Barisan Rakyat 1 Juni/Barak 106.